SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Iwa Karniwa

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Iwa Karniwa

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung].

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memerika anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto dalam kasus suap proyek Meikartadi Bekasi, Jawa Barat.

Selain Waras, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Satriyadi selaku karyawan PT. Lippo Cikarang.

Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Iwa Karniwa (IWK) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Kami tiga orang dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (9/9/2019).

Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : suara.com (jaringan suarakalbar.co.id)

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan