SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 30 Anggota DPRD Bengkayang Periode 2019-2024 Dilantik

30 Anggota DPRD Bengkayang Periode 2019-2024 Dilantik

Foto Bersama Anggota DPRD Bengkayang periode 2019-2024 usai pelantikan

Bengkayang (Suara Kalbar) -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan Senin (9/9/2019) pukul 09.00 Wib

Hadir Staf Ahli Gubernur Kalbar, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, PLH Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua Masa Jabatan 2014-2019, Mantan Bupati dan Mantan Wakil Bupati Periode 2000-2005,Ketua KPU Provinsi Kalbar,  Ketua KPU Kab.Bengkayang, Ketua Bawaslu Kab.Bengkayang, Sekda, Forkopimda, Kepala SKPD, Camat Se Kabupaten Bengkayang dan Undangan yang hadir.

Acara di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Martinus Kajot dan dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa, Anggota DPRD Sebagai pemangku jabatan mengucapkan sumpah dan janji dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang dan disaksilan oleh seluruh unsur terkait. Kemudian  DPRD Periode 2014-2019 telah mengakhiri masa jabatannya pada hari ini.

“Arus globalisasi dan demokratisasi pengaruh budaya asing harus di antisipasi dengan tetap berpegang teguh pada nilai moralitas dan etika bangsa dengan bentengi diri dengan iman dan taqwa,”katanya.

Selama ini telah dilaksanakan agenda kegiatan rapat bimbingan teknis, rapat internal maupun bersama OPD, baik dialog interaktif dengan eksekutif dengan masyarakat atau unsur lainnya dan kegiatan lain seperti kunjungan kerja dan reses dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat.

DPRD Periode 2014-2019 sedikitnya telah menghasilkan sebanyak 80 Perturan Daerah (Perda) dan 12 Perda Inisiatif, menghasilakn sebanyak 106 Keputusan DPRD, dan ada

66 Keputusan yang ditetapkan dan dari 40 keputisan itu dan, Peraturan Daerah Inisiatif ada 4 Keputusan yang dihasilkan.

Berikutnya DPRD Kabupaten Bengkayang telah menetapkan KUA/PPAS dan APBD 2019 dan serta APBD perubahan tahun 2019 serta

Pertanggungjawaban APBD

Untuk itu fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan UU oleh DPRD dan Kepala Daerah baik mengenai anggaran APBD dan Kebijakan Pemerintah daerah dalam pengawasan roda Pemerintahan, mengembangkan mekanisme dalam pengembangan Pemerintah daerah.

Selain itu DPRD Masa Jabatan 2014-2019 telah berikan sumbangsih terhadap Kemajuan Masyarat Kabupaten Bengkayang

Maka atas itu semua Kami selaku anggota DPRD Masa Jabatan 2014-2019 mengucapkan terima kasih kepada unsur pelaksanaan pemerintah dan masyarakat dan jiga kritikan selama menjabat.

Akhirnya Selamat bertugas kepada anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 semoga dapat mengemban amanat masyarakat.

Pada Pelantikan kali ini, Peresmian dan pengangkatan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat

Nomor : 1173/Pem/2019/ Tanggal 30 Agustus 2018.

Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkayang H.Darwis.SIP,M.Si membacakan SK Gubernur Kalbar Terltang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2014-2019, SK Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Bengkayang masa jabatan 2019-2024 dan Pengumuman Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bengkayang Masa Jabatan 2019-2024

Terkait Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkayang Partai Gerindra dengan Surat Keputusan Nomor :08/DPC/Gerindara/8/2019 tanggal 12 agustus 2019 Tentang Penunjukan Ketua Sementara DPRD Kab.Bengkayang masa jabatan 2019-2024

Maka telah diitetapkan bahwa Fransiskus.M.Pd sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkayang dan

Jonedhi.SPi sebagai  Wakil Ketua Sementara dari Partai Demokrat.

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bengkayang Fransiskus,M Pd menyampaikan sambutan pertamanya dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat kabupaten bengkayang.

“Penetapan saya sebagai Ketua Sementara didasari pada Penunjukan oleh Partai daj melanisme yang berlalu, dimana ditetapkan Ketua dan Wakil Ketua sementara yang memperoleh Kursi terbanyak pada pemilu tahun 2019,”ungkapnya.

Terutama ia sampaikan ucapan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu dan jajarannya hingga Kecamatan Dan Desa, terima kasih jiga kepada Bupatinl dan Jajarannya, Aparat Keamanan baik TNI/Polri dan lainnya yang terlibat dalam pengamanan dan kesuksesan pemilu yang lalu.

Plh.Bupati Bengkayang Agustinus Naon menyampaikan Sambutan Gubernur Kalbar H.Sutarmidji.SH.M.Hum dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa Jabatan 2019-2024.

“Ini adalah momen penting dan bersejarah di Kabupatem Bengkayang dalam Bingkai NKRI.Selamat juga Kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang yang telah mendapatkan Wakil terpilihnya,”ucapnya.

Semua Proses yang terjadi diharapkan agar menjadikan lebih siap dan matang dimana Legislatif  bersama kepala daerah membangun rakyat dan memajukan daerah

Penyelenggara Pemerintah Daerah , baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi adalah Kepala Daerah yakni ;Gubernur/Wagub dan DPRD Provinsi dan Bupati/Wakil Bupati dam DPRD Kabuparen

Untuk para anggota DPRD harus siap menangkal setiap godaan agar tidak tersandung masalah hukum.

Bekerjalah sesuai dengan kedudukan dan fungsi  DPRD bahwa DPRD Kabupaten Bengkayang merupakan lembaga Perwakilan Rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dan Pejabat Daerah yang berfungsi membentuk Perda, menetapkan nggaran dan melakukan pengawasan.

“DPRD juga adalah mitra Kepala Daerah, jadi ibaratnya Kepala Daerah dan DPRD adalah Seperti Suamiku Istri.Maka bangunlah relasi yang harmonis dan saling melengkapi,” tegas Naon

Lanjut Naon, OPD adalah instrumen yang akan menjalankan produk tersebut secara implementasi untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat.

DPRD harus pahami tupoksi lima tahun kedepan guna wujudkan daerah maju dan sejahtera seperti harapan masyarakat.

Dengan terus tingkatkan SDM, Kemitraan Kepala Daerah dan DPRD dapat mendorong dan fasilitasi aktif terbentuknya  desa mandiri untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat tinggatkan SDM mulai dari desa

“Dengan adanya sinergi pembiayaan desa mandiri melalui Pokok pikiran DPRD agar bisa memercepat status kemajuan dan kemandirian desa,”katanya.

Percepatan Pembangunan Infrastruktur di daerah yang berkolerasi dengan peningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, air bersih Listrik dan Pendidikan.

Pokir DPRD adalah realisasi dari penjaringan aspirasi masyarakat dalam reses dan kunker yang dilakukan, terutama juga melalui Musrenbang berjenjang dari Desa/Kelurahan hingga Kab.Bengkayang pasti ada kolaborasi efektif antara Pemda dan DPRD.

“Dan yang tidak kalah pentingnya DPRD sebagai Wakil Rakyat harus peduli terhadap perlindungan ekosistem dan jadilah duta kelestarian lingkungan dan keterlibatan semua pihak,” tutupnya

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Brely Yuniar.SH.MH melantik 30 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Masa Jabatan 2019-2024 yang kali ini terdapat 6 Perempuan dan 24 Laki laki.

Berikut Nama-nama 30 Anggota DPRD Bengkayang masa jabatan 2019-2024 

(Nama/Asal Partai/Perolehan Suara)

01. Sahran, PKB / 1.289.

02. Umar SM, Gerindra / 2.102

03. Timotius Jono, PDI Perjuangan / 1.372

04. Agnes Ami, Golkar / 1.406

05. Sarina, NasDem / 1.828

06. Anwar Alamsyah, Hanura / 1.432

07. Martinus Khiu, Demokrat / 2.531

08. Debit, Gerindra / 2.340

09. Fransiskus, Gerindra / 2.149

10. Esidorus, PDI Perjuangan / 1.657

11. Kristina Dewi, Golkar / 1.890

12. Supriyadi, NasDem / 2.200

13. Deo Rajiman, Perindo / 935

14. Yahuda, Hanura / 1.441

15. Jonedhi, Demokrat / 1.569

16. Riyadi, Demokrat / 1.463

17. Asy’ari, PKB / 960

18. Iin Parlina, Gerindra / 780

19. Nikolas, PDI Perjuangan / 1.013

20. Tony Pangeran, Golkar / 1.380

21. Rudi Hartono, NasDem / 1.378

22. Farman, Perindo / 1.001

23. Zulkifli, Demokrat / 1.341

24. Antonius, Gerindra / 2.722

25. Kristiana, PDI Perjuangan / 1.552

26. Kristianus Anyim, Golkar / 976

27. Arniati, NasDem / 911

28. Ratius, Perindo / 1.358

29.. Badaruddin, Hanura / 1.806

30. Frengki Pabayo / 1.863

Penulis: Nadi

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan