SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dewan Pers Hanya akan Memberi Perlindungan Media Terverifikasi dan Tersertifikasi

Dewan Pers Hanya akan Memberi Perlindungan Media Terverifikasi dan Tersertifikasi

H.Sudirman (Kasubbag Kehumasan) dan Slamet Hadi, S.ST (Pengadministrasi Analisis dan Kemitraan Media Massage Subang Kehumasan Pemerintah Daerah Ketapang saat di gedung Dewan Pers

Oleh: Slamet Hadi, S.ST

Maraknya pemberitaan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah jurnalistik tentu menjadi perhatian sekaligus keprihatinan kita bersama, sebab kaidah-kaidah jurnalistik tersebut menjamin produksi pemberitaan yang berkualitas yaitu faktual, aktual, tajam, terpercaya, konstruktif, informatif dan edukatif (mencerdaskan).

Berlatarbelakang dari hal tersebut di atas, bagian Humas dan Protokol Ketapang merasa perlu malakukan konsultasi dengan Dewan Pers terkait dengan  penanganan pemberitaan media massa yang tidak memenuhi kaidah-kaidah pemberitaan (jurnalistik), mengingat Humas dan Protokol adalah mitra bagi media-media resmi yang ada di Indonesia khususnya media-media di Kabupaten Ketapang.

Senada dengan maksud Humas di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang kemudian menugaskan,  H. Sudirman selaku Kasubbag. Kehumasan Bag. Humas dan Protokol Ketapang  bersama dengan Slamet Hadi, S.ST. selaku Pengadministrasi Analisis dan Kemitraan Media Massa Subbag. Kehumasan Pemerintah Daerah, untuk melakukan konsultasi dengan Dewan Pers Indonesia terkait dengan penanganan sengketa pemberitaan  di Jakarta pada 21 Januari 2019, berdasar pada Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 094/ 033 /Humpro-A, tanggal 21 Januari 2019 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : 094/ 0064 /Humpro-A tanggal 22 Januari 2019.

Konsultasi dilakukan di  Sekretariat. Gedung Dewan Pers Lantai 7-8. Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta,  bersama Maria Susilawati selaku Kasubbag. Hubungan Langsung Sekretariat Dewan Pers Indonesia, pada Selasa, tanggal 22 Januari 2019.

Adapun hasil dari konsultasi tersebut adalah sebagai berikut :

1). Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, berlaku Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers;

2). Dewan Pers hanya akan memberi perlindungan atas media yang telah terverifikasi dan tersertefikasi di Dewan Pers Indonesia, dengan catatan media tersebut benar-benar menyajikan produk jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

3). Semua perusahaan pers yang telah menjadi anggota atau terdaftar di dewan pers, wartawan dari perusahaan pers akan memperoleh perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

4). Adapun terkait dengan keberatan atas pemberitaan dari media-media yang dianggap merugikan, tidak berimbang atau tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukan keberatannya kepada Dewan Pers Indonenesia melalui website : https://dewanpers.or.id.

(Pada kolom (menu) pengaduan. Pada menu tersebut terdapat sub. menu yang berisi keterangan prosedur pengaduan, form pengaduan, status pengaduan dan penyelesaian pengaduan).

5). Sebelum mengadu, Dewan Pers menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, melihat apakah media yang diadukan tersebut telah terverifikasi dan tersertifikasi sebagai Perusahaan Pers.

(Langkahnya sama dengan langkah di atas, hanya kita tinggal mencari menu data dan penelitian kemudian kita memilih sub menu perusahaan pers).

6). Namun jika ternyata media tersebut tidak terverifikasi, dan berita yang disajikan tidak mematuhi kaidah-kaidah pemberitaan atau kode etik jurnalistik, maka Dewan Pers menyilahkan pengadu melakukan upaya-upaya hukum ke penegak hukum sesuai perundangan yang berlaku jika diperlukan.

Terkait dengan mekanisme pengaduan sengketa pemberitaan, atau pengecekan media-media mana saja yang telah terverifikasi di Dewan Pers yang berdampak pada perolehan hak perlindungan hukum dari Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat langsung diakses melalui website resmi Dewan Pers Indonesia : https://dewanpers.or.id/

Penulis adalah Pengadministrasi Analisis dan Kemitraan Media Massa Subbag. Kehumasan Pemerintah Daerah Ketapang. 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan