Beberapa Pasar Modern Di Sanggau Melanggar Perda
![]()  | 
| Perda Tentang Jarak Pasar Modern | 
Sanggau (Suara Kalbar)
-Usaha ritail Indomaret dan alfamart saat ini keberadaannya kian menjamur
hingga ke kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten sanggau dan diperkirakan
ada yang melanggar Perda.
Reza perdana mengatakan banyak ijin yang dikeluarkan untuk
usaha itu diperkirakan melanggar perda No 2 tahun 2017. Hal tersebut diketahui
nya setelah ia sebagai salah satu
pemilik bangunan ruko yang ijinnya ditolak oleh Pemkab Sanggau melalui instansi
terkait yang tidak mengijinkan bangunannya untuk dibuat sebagai salah satu mini
market tersebut .
“ijin rekomedasi saya ditolak dengan surat penolakan dari
salah satu instansi karena melanggar Perda dengan alasan jarak,” kata
Reza.
Bearti pemberi rekomendasi pilih kasih dalam
penerbitan rekomendasi buktinya banyak minimarket yang jaraknya berdekatan
tetapi rekomendasi nya di terbitkan.
” Kok mereka diberi tapi punya saya tidak,”kata Reza, rabu(7/8).
Ditambahkan reza kalaupun memang tidak boleh yang lain pun
harus dilarang juga dan ditutup kok hanya tempat saya saja yang dilarang.
“mari kita cek sama-sama kelapangan berdasarkan perda yang
ada, rata rata melanggar, janggan jangan ada permainan di sini,” ungkap Reza.
Reza juga mengesalkan jawaban dari salah satu pejabat di
instansi terkait yang mengatakan bahwa ijin yang lain yang jaraknya berdekatan
karena tidak adanya komplain.
“Kalau Perda ada atau tidak ada tetap harus dijalankanlah,
berarti ini ada apa-apanya dalam pemberian ijin oleh instansi terkait karena
melawan Perda,”kesal Reza.
Malahan sebelumnya orang tua saya sudah membuat toko
swalayan atau mini market sejak tahun 90an tidak pernah ada masalah dalam
bersaing secara sehat.
 “Jadi dalam hal ini
pemerintah jangan tebang pilih kalau memang melanggar Perda tentang jarak punya
saya tidak diizinkan tentunya toko swalayan atau mini market lainnya harus
ditertibkan juga berdasarkan perda yang berkaitan dengan jarak tersebut,”pungkas
Reza.
Sementara itu Camat Kapuas Alipius ketika di konfirmasi
melalui jejaring sosial WhatsApp (WA) mengenai yang di lontarkan pemilik ruko
yang rekomdasinya ditolak mengatakan bahwa mereka tidak pernah berlaku
diskriminasi dan mempersulit usaha asal sesuai aturan dan kewenangan perijinan
ada di Bupati melaui PTSP.
“Kami hanya diminta rekomendasi sesuai SOP dan SPM yang berlaku,”ujar
Alipius (8/8).
Disingung mengenai jarak ritail yang ada yang juga melanggar Perda Alipius
menyampaikan mungkin sebelum diterbitkannya perda tersebut ritail atau mini
market itu sudah ada.
“Kami hanya menjalankan aturan kalau ada yang tidak sesuai bisa saja
ijinnya dibatalkan, konfirmasikan saja dengan alfamart dan
indomaret,”ujarnya.
Ditambahkan Alipius dia  juga sudah ketemu pemilik ruko dan sudah diskusi
dan klarifikasi dan suratnya telah kami jawab  untuk dimaklumi
“Silahkan saja dilakukan evaluasi dan cek ijin alfamart dan indomaret yang
sudah berdiri kalau ada yang tidak sesuai perda bisa saja bupati batalkan
ijinnya dan di tutup usahanya, silahkan konfirmasi dulu dengan mereka (Alfamart/Indomaret)
biar jelas,”tutup Alipius.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





