Fraksi DPRD Landak sampaikan PA Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
![]() |
Penyampaian PA fraksi DPRD Landak terhadap Pertanggungjawaban APBD 2018. |
Landak (Suara Kalbar)– Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak bersama Pemerintah Kabupaten Landak meggelar Rapat Paripurna ke – 9 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Landak tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Landak Tahun 2018, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke – 10 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Landak tentang penyampaian laporan realisasi semester I APBD tahun 2019 dan prognosis 6 bulan berikutnya oleh Bupati Landak, serta Rapat Paripurna Ke – 11 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Landak tentang penyampaian rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Landak tahun 2019 oleh Bupati Landak di aula persidangan DPRD Landak, Selasa (09/07/19).
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan ada banyak masukkan, saran dan usulan yang diberikan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Landak terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Landak tahun 2018 guna meningkatkan Pemerintah Kabupaten Landak yang lebih baik kedepannya.
“Kita sudah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi DPRD Kabupaten Landak sehingga menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Landak berkaitan dengan usulan-usulan yang merupakan hasil pembahasan rapat dewan dengan eksekutif, berbagai hal tentu harus menjadi perhatian kita sehingga dapat meningkatkan pemerintahan yang lebih baik dan lebih melayani masyarakat Kabupaten Landak,” ucap Bupati.
Selain itu, pada penyampaian laporan realisasi semester pertama dan prognosis untuk enam berikutnya atas pelaksanaan APBD Landak tahun anggaran 2019 dengan pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1,35 triliun terealisasi sampai dengan semester pertama sebesar Rp.670,08 milyar atau 49,34 persen. Belanja daerah yang dianggarkan pada APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1,37 triliun terealisasi sampai dengan semester pertama sebesar Rp.442,38 milyar atau 32,29 persen.
“Realisasi untuk Kabupaten Landak masih dalam batas yang wajar, hal ini dikarenakan batas akhir untuk penyerapan DAK hingga 27 juli mendatang sehingga masih dalam proses, selain itu ada aturan-aturan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan kita juga di Pemkab mematuhi aturan tersebut sehingga berdampak pada jumlah penyerapan anggaran,” jelas Bupati.
Lebih lanjut Bupati Landak menegaskan terhadap penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 lebih diprioritaskan kepada urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp.800 milyar, urusan bukan wajib pelayanan dasar sebesar Rp.77,5 milyar, urusan pilihan sebesar Rp.63,9 milyar, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebesar Rp.483,8 milyar.
“Untuk KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2019 masih kita prioritaskan kepada urusan wajib pelayanan dasar seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarkat, dan sosial. Untuk urusan wajib bukan pelayanan dasar meliputi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan capil, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, dan kearsipan. Sedangkan untuk urusan pilihan meliputi urusan pertanian dan kehutanan, serta urusan pemerintahan fungsi penunjang meliputi urusan administrasi pemerintahan, pengawasan, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian,” ungkap Bupati.
Penulis: Tim MC
Editor: Admin Suara Kalbar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now