Sunaryo: Belum ada surat pemberhentian terhadap dua BHL Khusus PT.GKM
![]() |
| Sunaryo (kanan) Asisten OM PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) saat ditemui suarakalbar.co.id, Rabu (12/6/2019) malam Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id |
Sekayam (Suara Kalbar) – Sampai hari ini belum ada surat pemberhentian terhadap dua orang BHL (Buruh Harian Lepas-Red) khusus tersebut, dan saya tidak berani membuat surat pemberhentian terhadap dua orang BHL ini, karena mereka tidak ada kesalahan.
Demikian disampaikan oleh Sunaryo Asisten OM PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) saat ditemui suarakalbar.co.id, Rabu (12/6/2019) malam, menanggapi pertanyaan dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, terhadap dua orang pekerja BHL khusus PT.GKM, Edi Wibowo Nomo (31) dan Florensius Endut (53), warga Dusun Seringkong, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, yang diberitakan oleh suarakalbar.co.id sebelumnya.
Baca Juga: Tidak Dukung Karyawan PT. GKM Dalam Pencalegkan, Dua BHL diPHK Sepihak
Lebih lanjut Sunaryo dalam keterangannya menjelaskan, awalnya saya dipanggil Suherman. Masalah lahan ada orang Seringkong yang ngomong katanya, ada orang Seringkong yang punya lahan namun tidak bisa bekerja, sementara ada yang tidak punya lahan namun masih terus bekerja sehingga Suherman merekomendasikan dua orang yang tidak punya lahan dimaksud dipanggil saja.
“Saya belum paham yang direkomendasikan Suherman untuk diberhentikan tersebut apakah suami istri apa bukan, yang jelas saya mengatakan jika ada rencana pemberhentian maka sebaiknya istrinya saja agar suaminya tetap terus bekerja, setelah itu silakan gantikan yang diberhentikan tersebut dengan orang punya lahan yang meminta kerja, namun saya katakan tidak bisa menggunakan nama NIK yang diberhentikan tersebut dan tidak bisa masuk ke perawatan karena udah over,” paparnya.
![]() |
| Sunaryo Asisten (kiri) OM PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id |
Lebih lanjut dikatakannya, boleh kerja laki-laki bagian bongkar muat atau panen yang kita setujunya dan kalau mau NIK baru, tiga tahunpun tidak bakalan keluar dan tidak akan diAcckan pihak manajemen.
“Program pemberhentian dimaksud sebenarnya masih lama, dan kalau meminta surat pemberhentian tidak berani saya keluarkan, karena kedua pekerja tersebut tidak ada kesalahan,” tukasnya.
Penulis: Nikodemus Niko
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






