Resividis narkoba di Mempawah ditangkap
![]() |
| Pelaku |
Mempawah (Suara Kalbar)- Kepolian Resor Mempawah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan masyarakat Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur. Pelakunya merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara berinisial JM (42). JM ditangkap dikediamannya, kemarin malam.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, S.Ik membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres mengungkapkan, JM (42) merupakan warga Jalan Raya Senggiring, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur.
“JM tercatat sudah beberapa kali terjerat kasus serupa dan dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mempawah,”terangnya, Selasa.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap JM bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya praktek peredaran barang haram yang menyasar kepada anak anak dilingkungannya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan jaringan tersebut.
Dari hasil penyelidikan itulah, polisi mengungkap aksi JM dalam bisnis barang haram itu. Polisi pun tak mau menunggu lama dan menyusun strategi untuk melakukan penggerebekan, dan meringkus JM beserta barang bukti narkotika yang dimilikinya di rumah kediamanya yang terletak dijalan Daeng Manambon Kelurahan Pasir Wan Salim.
“Setelah menunggu waktu yang tepat, petugas melakukan penggeledahan
di rumahnya terletak di jalan Daeng Manambon Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Timur,”ungkap Kapolres.
Disaksikan Ketua Rt setempat, petugas masuk ke rumah JM. Pelaku yang tidak menduga jika dirinya masuk dalam Target Operasi (TO) polisi sempat berupaya mengecoh petugas dengan membuang barang bukti.
Caranya dengan melemparkan bungkus rokok di lantai dapur rumahnya. Usaha itu sia-sia lantaran petugas sudah lebih dulu melihat tindakan JM.
Alhasil, petugas mengamankan bungkus rokok tersebut. Selanjutnya, petugas memeriksa bungkus rokok dan mendapati satu klip transparan berisikan narkotika jenis sabu.
Tak puas dengan barang bukti tersebut, petugas pun menggeledah kamar milik JM. Dan lagi-lagi petugas mendapatkan barang bukti lainnya berupa alat-alat yang digunakan untuk perlengkapan mengkonsumsi barang haram itu.
JM pun tak dapat mengelak lagi. JM hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas ke Mapolres Mempawah dari hasil catatan JM baru 1 tahun menghirup udara bebas dengan kasus yang sama.
Penulis : Hamzah
Editor: Kundori






