SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPU Landak Laksanakan Putusan Bawaslu

KPU Landak Laksanakan Putusan Bawaslu

Suasana rapat di KPU Landak, Minggu (30/6/2019) siang. 

Landak (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak menggelar pelaksanaan putusan Bawaslu Republik Indonesia di Aula KPU Landak, Minggu (30/06/2019).

Kegiatan tersebut sesuai putusan Bawaslu RI No. 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Landak, Ketua DPRD Landak, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, KPU Kalbar, Bawaslu Kalbar, Kapolres Landak, Dandim Mempawah, Yonarmed Ngabang, Kejari Landak, Pengadilan Negeri Landak, perwakilan Parpol dan Peserta Pemilu.

Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara mengungkapkan pelaksanaan putusan baru digelar pada hari ini karena ada kendala teknis.

“Pertama yang menjadi kendala terdapat 700 lebih kotak suara yang harus kita pilah, kedua, kotak kotak tersebut disimpan di dua gudang yang tersusun secara acak,” ungkapnya.

Jadi lanjut Yacobus, membutuhkan waktu untuk memilahnya, namun sebelumnya telah digelar rapat pada Jumat (27/06/2019) dengan Bawaslu dan pihak terkait maka diberikan lah waktu selama 3 hari terhitung Jumat lalu.

“Jadi kegiatan hari ini bukanlah pleno namun murni koreksi, tapi hasilnya nanti baru lah diplenokan,”ujarnya.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan