Pelecehan Hukum Adat Dayak, Ini 7 Poin Tanggapan DPP PDS
![]() |
| Tanggapan PDS hal Perkara Pelecehan Hukum Adat Dayak, disampaikan melalui sekretariat Persaudaraan Dayak Serumpun (PDS) Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id |
Sekayam (Suara Kalbar) – Pemutusan hukum adat terhadap Riswandono oknum pegawai Bea dan Cukai (BC) Entikong yang dilaksanakan oleh Temenggung Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, di Sekretariat DAD Entikong pada tanggal 17 Mei 2019 lalu, tidak luput dari perhatian Perkumpulan Persaudaraan Dayak Serumpun (PDS).
Baca juga: Sanksi Adat Terpenuhi, Tunggu Ritual Adat Penyelesaian
Melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDS, ada 7 (Tujuh) tanggapan yang disampaikan untuk menjadi perhatian, sebagai berikut:
1. Penjatuhan sanksi adat tersebut adalah atas kalimat yang dilontarkan oleh oknum pegawai BC yang menyatakan tidak mau persoalan tersebut diselesaikan melalui Hukum Adat Dayak.
Jadi atas pernyataan yang dilontarkan tersebutlah sangsi/hukum adat dijatuhkan. (terjadi pelecehan terhadap Hukum Adat yang existensinya dijamin oleh UUD ’45).
2. Penjatuhan sanksi Hukum Adat tersebut, harus dipisahkan, walau berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi antara Sdr. Agustinus Clarus dengan petugas BC yang pada saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Entikong.
3. Untuk penyelesaian perkara adat di atas, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi agar dapat terlaksananya pradilan adat yang memenuhi unsur PALOWA (PAtut, LOgis, WibaWA), sehingga peradilan adat kita walau tetap memegang teguh unsur tradisionil (tradisi).
4. Penyelesaian perkara dilaksanakan secara Profesional, misal:
– koordinasi yang baik antar para pihak, dalam pelaksanaan peradilan hukum adat.
– penyerahan sanksi adat yang sesuai tempat dan tatacaranya (siapa yang berhak menyerahkan, siapa yang berhak menerima), seperti yang diatur oleh Hukum Adat.
5. Mengenai tuntutan Hukum Adat terhadap Sdr. Agustinus Clarus berdasarkan surat yang disampaikan kepada DAD Entikong, dapat saja dilaksanakan jika peristiwa hukum yang sudah dilaporkan oleh BC ke Polsek Entikong dicabut dan diganti dengan diselesaikan melalui pradilan Hukum Adat.
6. Peradilan Hukum Adat yang dimaksudkan adalah mengadili kasus antara Sdr. Agus Clarus vs petugas BC yang bernama Sdr. Prayogi Rahayu, berbeda dengan Peradilan Hukum Adat yang sudah dilakukan tentang Pelecehan Hukum Adat yang dijatuhkan terhadap Sdr. Riswandono
7. Karena Peradilan Hukum adalah kewenangan penuh DAD & Temenggung Adat, maka PDS sikapnya akan menunggu komando DAD dan Temenggung serta siap membantu dan mengawal setiap langkah-langkah yang tepat “berdasarkan Kaidah-kaidah dan Norma-norma Hukum Adat yang berlaku” yang diambil oleh DAD dan Temenggung. PDS akan membantu DAD dan Temenggung dalam menegakan segala keputusan yang telah ditetapkan oleh DAD dan Temenggung yang juga berdasarkan Kaidah-kaidah dan Norma-norma Hukum Adat yang berlaku.
Baca juga: Oknum Pegawai BC Akui Ucapkan Pelecehan Adat Dayak
Tanggapan dan sikap DPP PDS ini disampaikan melalui kesekretariatan Persaudaraan Dayak Serumpun kepada suarakalbar.co.id, Minggu (26/5/2019) siang.
Penulis/Editor: Nikodemus Niko






