SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News BPK serahkan hasil pemeriksaan LKPD

BPK serahkan hasil pemeriksaan LKPD

Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, kepada tiga belas entitas  pemeriksaan pada wilayah Kalimantan Barat di Ruang Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Joko Agus Setyono mengatakan jika LKPD merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Tujuan pemeriksaan ini  adalah untuk memberikan keyakinan apakah LKPD telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah,” ungkapnya kepada wartawan di Ruang Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (28/5/2019).

Selain itu, prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan keuangan tersebut, BPK menyampaikan 3 (tiga) buah buku laporan hasil pemeriksaan yang memuat opini atas kewajaran laporan keuangan, pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ketiga-tiganya perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai upaya penyempurnaan Laporan Keuangan, yang merupakan perwujudan akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga belas entitas, sebanyak dua entitas masih berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Bengkayang dan Kayong Utara.

Kabupaten Sambas, kini menyusul sepuluh entitas lainnya yang telah lebih dulu dan masih memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP), yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Singkawang.

“Pemberian opini WDP dan WTP tidak serta merta tanpa permasalahan pengelolaan laporan keuangan. Permasalahan aset masih ditemukan pada minimal dua belas pemerintah daerah di Kalimantan Barat,” tuturnya.

Ia menjelaskan masih terdapat pemda yang mencatat aset secara gabungan, kapitalisasi aset yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, bukti kepemilikan dan belum seluruh aset dilakukan pencatatan. Dalam hal penganggaran, sebanyak sepuluh entitas masih melakukan kesalahan dalam menganggarkan belanja modal dan belanja barang.

“Pemerintah daerah juga perlu untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan, antara lain kepastian pengaturan dalam perda, pembenahan pemungutan retribusi, penetapan sebagai sumber PAD, dan penggiatan penagihan piutang pendapatan. Dalam hal pembayaran, juga terjadi kelebihan bayar, baik atas belanja pegawai, barang, dan modal,” pungkasnya.

Penulis  : Dina Wardoyo

Editor    : Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan