SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Opini – Jelang Hari H Pemilu, Awasi Jangan Selingkuh

Opini – Jelang Hari H Pemilu, Awasi Jangan Selingkuh

OLEH: SAIDINA ALI

MENGHITUNG hari menjelang hari pencoblosan 17 April 2019. Pemilu serentak pertama sepanjang sejarah Republik Indonesia. Dalam sehari dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam simulasinya diperkirakan pungut hitung akan selesai hingga malam hari, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengantisipasi dengan mengeluarkan peraturan tentang penambahan 12 Jam waktu penghitungan suara di TPS.

Sebuah system pemilu yang sangat menguras tenaga dan fikiran serta mengaduk-ngaduk emosi rakyat. Masa kampanye politik yang begitu panjang, selama enam bulan dengan berbagai dinamikanya.

Membuat banyak masyarakat yang berharap hari H pemilu agar segera datang. Dan masyarakat kembali bersatu padu membangun Indonesia tanpa pecah belah dan ujaran kebencian.

Dipenghujung masa kampanye politik dan menit-menit menjelang hari pemungutan suara. Dari masa kemasa selalu dihebohkan dengan berita tentang aksi-aksi curang dan perselingkuhan. Tidak hanya oleh peserta pemilu, namun juga oleh aparatur sipil negara, masyarakat sipil, bahkan penyelenggara pemilu diberbagai tingkatannya.

Tentunya kita semua berharap bahwa pemilu tahun 2019 mendatang bersih dari praktek-praktek curang. Sehingga prinsip pemilu yang Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) benar-benar dapat kita nyatakan.

Peserta pemilu dilarang berselingkuh dengan pemilih, kemudian dengan sengaja menjanjikan uang maupun barang sebagai imbalan agar mau memilih atau diarahkan untuk tidak memilih., apabila masih dalam masa kampanye maka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000, sedangkan di masa tenang ancaman di lipat gandakan menjadi 4 tahun dan denda paling bnyak Rp.48.000.000.

Perselingkuhan politik juga di larang bagi setiap orang pada hari pemungutan suara, bagi setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.

Di penghujung masa kampanye ini Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, hingga lurah atau kepala desa, tetap dilarang juga berselingkuh politik, kemudian ikut mendukung atau mengkampanyekan salah satu peserta pemilu. Apabila terjadi juga membawa resiko yang besar berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.

Dan yang paling berbahaya adalah perselinguhan yang di lakukan oleh oknum penyelenggara pemilu. Tentu hal ini bukan merupakan hal yang mustahil terjadi. Penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah sangat di larang berselingkuh politik kepada siapapun terutama kepada peserta pemilu.

Apabila terdapat penyelenggara pemilu berselingkuh kemudian melanggar sumpah setia jabatannya maka tidak akan ada konsekuensi besar terhadap tindakan perselingkuhannya. Jika terbukti bersalah maka akan di sangsi etik dan kemudian akan di publikasikikan ke public. Dengan kata lain integritas pelaku akan cacat permanen.

Karena jejaknya akan terus terekam sebagai orang yang tidak berintegritas. Bagi penyelenggara yang tersandung kasus perselingkuhan politik ini akan sangat tidak mungkin lagi dapat terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan bahkan penyelenggaraan pemerintahan.

Selingkuh itu dalam KBBI di artikan sebagai orang yang suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, serong, suka menggelapkan uang, korup, dan suka menyeleweng.

Setiap perselingkuhan selalu membawa konsekuensi dan resiko yang tinggi. Perselingkuhan akan meluluhkan sumpah dan janji. Mari kita cegah perselingkuhan terjadi di pemilu tahun 2019 ini. Wujudkan pemilu yang luber dan jurdil, pemilu yang bermartabat dan berkualitas tinggi.

Penulis: Pegiat Komunitas Perahu Edukasi/Staf di Bawaslu Kota Pontianak.

Komentar
Bagikan:

Iklan