SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Masa tenang, APK di Kota Ngabang masih banyak terpampang

Masa tenang, APK di Kota Ngabang masih banyak terpampang

Salah satu titik APK caleg masih terpampang di samping jalan BTN Bali Permai atau Jalan jalur II Ngabang, Minggu (14/4/2019).

Landak (Suara Kalbar) – Hari pertama masa tenang Pemilu, Minggu (14/4/2019) di Kota Ngabang Kabupaten Landak sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho milik calon legislatif masih banyak terpampang disejumlah titik. 

Sehingga publik masih bisa melihat gambar para caleg untuk dipilih pada 17 April mendatang.

Dikonfirmasi awak media,  Anggota Bawaslu Landak, Lomon mengatakan,  untuk kota Ngabang dijadwalkan baru akan ditertibkan pada 16 April atau H-1 hari pencoblosan.

Ia menegaskan, sebelum melakukan penertiban APK tersebut, Bawaslu Landak sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Satpol PP, kepolisian dan KPU Landak.

“Koordinasi yang kita lakukan itu memang sudah sesuai dengan perintah Undang-undang. Makanya hari ini kita sudah siap-siap, terutama Pol PP yang akan melakukan penertiban APK disemua kecamatan di Landak, ” ujar Lomon usai apel bersama tim Pol PP,  Minggu pagi.

Bawaslu Landak juga sudah memerintahkan Panwascam untuk melakukan penertiban APK.

“Saya berharap rekan-rekan Panwascam sudah mulai melakukan penertiban APK mulai hari ini, sehingga APK dan bahan kampanye sudah bisa ditertibkan disetiap kecamatan dan harus bersih, ” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban APK tersebut dilakukan pada tempat pemasangan APK yang sebelumnya sudah ditentukan.

“Termasuk APK yang berada di sekretariat parpol juga akan ditertibkan. Yang hanya ada di sekretariat parpol yakni bendera saja,” terang mantan Ketua KPU Landak ini.

Lomon juga mengatakan, sebelumnya Bawaslu Landak juga sudah memerintahkan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara sendiri melalui surat.

“Sebab, mereka yang pasang, mestinya mereka juga yang mencopotnya. Nah, bagi yang belum mencopot dimasa tenang ini, itu merupakan kewenangan kita untuk menertibkannya bersama Satpol PP. Jenis APK yang kita tertibkan itu meliput baleho, bilboard, spanduk, bendera parpol di jalan dan bahan kampanye lainnya, ” jelas Lomon.

Ia berharap di masa tenang tersebut, semua APK dan bahan kampanye lainnya sudah bersih di Landak ini. Diharapkan juga, pada masa tenang tersebut, suasana tetap kondusif.

“Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2019 di Landak bisa berjalan aman dan kondusif. Masyarakat pemilihpun saya minta untuk mempergunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang, ” pinta Lomon.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Landak lainnya, Theresia Ms Ursus mengatakan, penertiban APK tersebut sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 275, 276, 278, 289 dan Pasal 492.

“Dalam Pasal 289 disebutkan bahwa APK Pemilu sudah harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat tiga hari menjelang pemungutan suara, ” terang mantan Komisioner KPU Landak dan KPU Kalbar ini.

Dia menambahkan, barang bukti hasil penertiban APK itu akan disimpan sementara di masing-masing Panwascam.

“Ini sudah sesuai dengan hasil kesepakatan kami dengan Pol PP. Nanti akan kita angkut ke kabupaten, ” ucapnya.

Adapun jadwal penertiban APK oleh Satpol PP Landak akan dimulai pukul 08.00 Wib hingga selesai. Untuk tahap pertama dilakukan Minggu (14/4) oleh regu satu. Sasarannya di Kecamatan Menyuke, Meranti, Sompak dan Kecamatan Banyuke Hulu.

Tahap kedua akan dilakukan Senin (15/4) oleh regu dua. Sasarannya, Kecamatan Menjalin, Mempawah Hulu dan Kecamatan Mandor. Masih dihari yang sama akan dilakukan penertiban oleh regu satu di Kecamatan Kuala Behe dan Kecamatan Air Besar. Dihari yang sama juga regu dua akan melakukan penertiban di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki.

Tahap ketiga akan dilakukan penertiban pada Selasa (16/4) dengan sasaran Kecamatan ngabang dan Kecamatan Jelimpo.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan