SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 08 Tanjung Merpati, Panwaslu Kembayan Akan Adakan Pleno

Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 08 Tanjung Merpati, Panwaslu Kembayan Akan Adakan Pleno

Chornolius Hendreo, Anggota Komisioner Panwaslu Kembayan

Sanggau (Suara Kalbar) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kembayan akan mengadakan Pleno Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019.

Anggota Komisioner Panwaslu Kembayan Chornolius Hendreo, menyampaikan, berdasarkan kajian awal Panwaslu Kecamatan Kembayan menyatakan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 08 Tanjung Merpati saat ini secara resmi belum kami sampaikan ke PPK, karena saat ini Panwaslu akan mengadakan pleno untuk memutuskan apakah temuan tersebut dapat diregister atau tidak, katanya menjelaskan.

“Kongkritnya dari pelanggaran tersebut, yakni terdapat pemilih dari luar wilayah lain yang menggunakan KTP-el mencoblos di TPS 08 Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, namun tidak terdaftar di DPTb,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, idealnya pemilih luar wilayah jika ingin memilih di tempat yang bukan sesuai dengan alamat pada KTP nya, terlebih dahulu harus mengurus formulir A5 atau pindah pemilih, paling lambat tanggal 17 Maret 2019 lalu dan diperpanjang hingga 10 April 2019 (H-7) pencoblosan. Perpanjangan pengurusan tersebut sesuai instruksi KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 577 Tahun 2019 yang merupakan tindaklanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019, paparnya.

Chornolius Hendreo menyampaikan, pelanggaran pemilu ini sifatnya masih dugaan, mengenai kepastian dan tindak lanjut dari pelanggaran ini akan kami sampaikan secara resmi setelah ada keputusan dari hasil pleno, tegasnya.

Penulis : Nikodemus Niko

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan