SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Asuransikan anggota, Peradi lakukan progres program

Asuransikan anggota, Peradi lakukan progres program

Pontianak (Suara Kalbar) – Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) terus berupaya meningkatkan eksistensi kegiatannya sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang dilahirkan dari Undang-undang Advokat. Ini dalam rangka meningkatkan kualitas Peradi yang notabenenya mengurus para anggotanya.

Salah satu program yang dilakukan baru-baru ini yakni dengan mengasuransikan anggotanya.

Dalam suratnya yang ditujukan ke DPC Peradi seluruh Indonesia, Ketua Umum DPN Peradi DR H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH, menyebutkan bahwa di iuran untuk perpanjangan kartu anggota Peradi dari tahun 2019 sampai tahun 2022 sudah termasuk pembayaran asuransi jiwa untuk tiga tahun.

Berkaitan dengan itu, persyaratan pengajuan klaim asuransi jiwa bagi anggota Peradi yang terdaftar di AIA dengan usia maksimal 70 tahun. Untuk klaim, harus dilengkapi antara lain copy tanda bukti diri (KTP/SIM/Paspor), surat keterangan kematian-asli dari instansi yang berwenang (kantor kelurahan/kecamatan) yang menyatakan sebab kematian, Formulir A-asli (keterangan keluarga)  disertai copy KTP ahli waris yang menandatangani Formulir A serta copy kartu keluarga, Formulir B  (keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat/menangani) atau dapat diganti dengan surat keterangan kematian asli/legalisir dari dokter/pejabat instansi (rumah sakit/klinik/praktek dokter/puskesmas) yang berwenang menyatakan sebab-sebab kematian (diagnosa/kondisi/riwayat kesehatan/kronologis kematian).

Selanjutnya melampirkan surat keterangan kematian-asli dari yang berwenang minimal oleh konsulat jenderal RI setempat-apabila peserta meninggal di luar negeri, surat keterangan kepolisian-asli (berita acara kepolisian)-apabila penyebab kematian karena kecelakaan, apabila mengalami cacat harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang menyatakan keadaan cacat yang dialami dan kuitansi asli rumah sakit atau kuitansi pembelian obat disertai copy resep.

Maksimum pengajuan klaim yakni 90 hari setelah tanggal kematian atau terjadinya kecelakaan. Formulir A dan B dapat diperoleh di DPC setempat atau dapat di download melalui website www.peradi.or.id. Untuk pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada DPN Peradi dengan menyertakan surat pengantar dari DPC setempat.

Dr (Cd) Hadi Suratman SH Msi, Pengurus Peradi Pusat Korwil Kalimantan BTU, sekaligus Ketua DPC Peradi Pontianak menyampaikan apresiasinya atas program DPN Peradi ini. Surat terkait program asuransi bagi anggota Peradi ini diterima DPC Peradi sejak Rabu (27/3) lalu.

“Kita belum menyampaikan informasi program ini, kemarin, karena masih berkoordinasi dahulu dengan pihak DPN. Setelah fix dan valid, baru kita sampaikan ke anggota. Program ini sangat baik bagi para advokat. Setidaknya ada kepedulian kita pengurus Peradi terhadap  jiwa para anggota dalam menjalankan profesinya sebagai advokat,” tambah Hadi Suratman yang juga Ketua Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Kalimantan Barat, saat ditemui di sekretariat DPC Peradi Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman No 72, Pelni Building lantai 2.

Hadi melanjutkan, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan progres organisasi Peradi ini bukan hanya mendaftarkan anggotanya di asuransi jiwa. Masih banyak program lain yang direncanakan Peradi ke depan. Diantaranya mengembangkan program pendidikan akademis, seperti merancang pendirian perguruan tinggi.

“DPN peradi sudah punya lahan yang disiapkan untuk perguruan tinggi, selain lahan tersebut juga untuk Gedung Kantor DPN Peradi. Untuk perguruan tinggi tersebut, anggota advokat Peradi banyak yang layak dan berpengalaman  menjadi tenaga pengajar atau dosen.

Banyak yang sudah bergelar profesor dan doktor. Paling tidak tahap pertama membentuk lembaga pendidikan lanjutan profesi advokat, meskipun saat ini perguruan tinggi yang ada dapat juga menyelenggarakan pendidikan profesi advokat sesuai peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Namun tetap bekerjasama dengan organisasi advokat,” terangnya.

Terkait penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat ini, lebih lanjut Hadi Suratman menerangkan, sebenarnyan Peradi sudah mendorong program pendidikan profesi advokat ini layaknya seperti perkuliahan dengan satuan kredit semester. Bahkan Peradi yang dibentuk dari delapan organisasi advokat ini, sudah merancang program mata kuliah yang diajarkan.

“Tinggal mengklopkannya saja dengan penyelenggara, apakah itu penyelenggaranya Peradi atau pihak perguruan tinggi. Maunya kita seperti Magister Hukum dengan kekhususan yang menurut Kemenristekdikti disebut Program Profesi Advokat (PPA).”

Peradi, aku Hadi Suratman sangat mendukung program tersebut, dengan harapan profesi advokat semakin meningkat mutu dan kualitasnya melalui jenjang Akademis. Harapannya lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta mampu membantu Peradi menciptakan para advokat advokat handal yang nantinya diterjunkan ke masyarakat baik sebagai Advisor (Non litigasi) dan pembelaan (Litigasi).

Peradi, lanjutnya harus progress. Apalagi Peradi satu-satunya organisasi yang diakui dan tergabung dalam International Bar Associates (IBA), dimana dulunya sebelum terbentuk Peradi, Ikadin yang menjadi anggota IBA. Dengan tergabung di IBA berarti Peradi harus mampu menciptakan advokat berkualitas melalui Program PPA di Perguruan Tinggi.

“IBA merupakan satu satunya organisasi advokat dunia sebagai tempat berhimpunnya organisasi advokat dari negara negara di seluruh dunia. Jadi, tergabungnya Peradi di IBA, advokat Indonesia harus punya kualitas yang sama dengan semua negara. Ini semua dilakukan untuk menghadapi dunia yang begitu mengglobal.

Ya mau tidak mau tujuannya peningkatan Mutu Advokat untuk menjawab dan menghadapi tantangan para advokat pada masa sekarang dan akan datang,” tutupnya.

Penulis     : Dina Prihatini Wardoyo

Editor       : Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan