SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tajuk – Persiapan Pemilu di Pedalaman

Tajuk – Persiapan Pemilu di Pedalaman

PEMILIHAN  Umum (Pemilu) Tahun 2019 menjadi perhatian semua pihak. Karena tahun ini beda dengan Pemilu pada tahun sebelumnya. Tahun ini Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berbarengan dengan Pemilihan  Legislatif  baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi  dan DPR RI serta DPD RI.

Tepat tanggal 17 April 2019 mendatang masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai pemilih akan menggunakan hak pilihnya. Persiapan pihak penyelenggara baik KPU dan jajaran Bawaslu dan jajaran serta stakeholder lainnya disibukan demi sukses Pemilu 2019.

Masing-masing calon dan tim sukses hampir setiap saat mencari simpatik kepada masyarakat guna mendapatkan dukungan.

Lalu bagaimana persiapan Pemilu di pedalaman?  Saya beri contoh di Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang dekat dengan perbatasan Malaysia ini letak geografis cukup beda dengan daerah di pulau Jawa.

Letak antara penduduk ke penduduk lainnya cukup jauh dan harus melintasi jalan yang rusak untuk menuju sebuah pemukiman penduduk (pemilih).

Sehingga hal ini menjadi tantangan bagi semua pihak, baik pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai Pemilu 2019.

Apalagi Pemilu 2019 memang beda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu contoh kertas surat suara ada lima dengan kode warna-warni.

 “Untuk warna abu-abu untuk kertas suara calon presiden dan wakil presiden, warna merah untuk calon DPD RI, warna kuning untuk calon DPR RI, warna biru untuk calon DPRD Provinsi dan warna hijau untuk calon DPRD kabupaten/kota,” demikian salah satu kutipan pihak penyelenggara dalam sosialisasi kepada masyarakat.

Kemudian masalah data pemilih, juga tahun ini beda. Misal alamat war­ga saat tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) berbeda de­ngan lokasi tempat dia akan mencoblos. Sebagaimana pada pemilu sebelumnya KPU sudah menyiapkan langkah an­ti­si­pasi untuk menyelamatkan hak pilih warga yang pindah TPS ini.

Pemilih yang ingin pindah memilih dipersilakan mengurus surat pindah memilih menggunakan form A5 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Setelah melapor petugas PPS akan memberikan form A5 untuk diserahkan ke KPU ke­lu­rah­an/desa lokasi tempat mencoblos. Mereka ini kemudian akan di­masukkan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

Nah, ini diantara yang harus getol di sosialisasikan kepada masyarakat apalagi di daerah pedalaman yang sulit sarana infomasi dan komunikasi. KPU sendiri juga sudah membentuk tim relasi relawan demokrasi untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan golput dan tata cara menggunakan hak suara pada tanggal 17 April 2019.

Untuk itu, Pemilu harus menjadi tanggungjawab semua. Tidak hanya pihak penyelenggara yang gencar, tapi pihak calon yang ‘bertarung’ pada Pemilu juga harus bersama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Selanjutnya sebagai masyarakat (Pemilih) juga harus pro aktif. Semoga.

Penulis: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan