SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Landak targetkan zona hijau pelayanan publik 2019

Landak targetkan zona hijau pelayanan publik 2019

Landak (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak, segera memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Saya minta kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009, sehingga pada penilaian kepatuhan tahun 2019 ini Kabupaten Landak bisa memperoleh zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi,” tegas Heriadi, ketika membuka Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu, 13 Maret 2019, sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hadir dari Ombudsman Provinsi Kalbar Budi Rahman, Sekda Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati Landak, OPD Kabupaten Landak dan Camat se Kabupaten Landak.

Dijelaskan Heriadi, komponen yang terkandung dalam standar pelayanan yaitu persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu layanan, biaya/tarif, produk payanan, sarana prasarana atau fasilitas.

“Seluruh komponen tersebut wajib disusun, ditetapkan, dan diterapkan sehingga diketahui masyarakat luas yang mengakses pelayanan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya pula, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Karena standar pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan. Ini menjadi acuan mengukur efektifitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di unit pelayanan publik.

“Tingkat kepuasan pengguna layanan jadi masukan untuk terus pembenahan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih baik.  Perbaikan pelayanan harus terus dilakukan seiring perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan pengetahuan, informasi komunikasi, sehingga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dinamis dan terus menunjukan kualitas baik.” ujar Suami Maria Lestari itu.

Diungkapkan Heriadi, hasil penilaian, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi  di Pemkab Landak, dari 55 Produk Layanan administrasi diperoleh nilai 53,55 dan masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Sehingga lanjutnya, pengetahuan mengenai standar pelayanan menjadi penting untuk peningkatan kualitas pelayanan publik terbuka lebar sehingga kesejahteraan umum, yang menjadi cita-cita bangsa tercapai.

Dalam pelayanan publik pun, penyampaian layanan harus terus diupayakan kemajuan dan peningkatannya agar masyarakat dapat terpenuhi aneka hak dan kebutuhan dasarnya. Sehingga perlu ikthiar mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan pengawasan internal dan eksternal. Dengan mengukur kepuasan masyarakat saat mengakses pelayanan agar penyelenggaraannya semakin berkualitas, mudah, cepat dan terukur.

“Karena ketidakpastian jangka waktu pelayanan berdampak pada pelayanan publik yang buruk, potensi prilaku koruptif, dan menurunnya kewibawaan pemerintah,” pungkas Heriadi yang juga Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

Penulis: Rilis

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan