Jumlah pemilih di luar Kota Pontianak capai 2.654 orang

Pontianak (Suara Kalbar) – Batas waktu pengurusan pindah memilih untuk pemilu Tahun 2019 ini telah berakhir yaitu pada hari Minggu (17/3/2019) pukul 16.00.
Pada hari itu Kantor KPU di Jalan Johar dipadati masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih. Bahkan hingga Senin kemarin-pun masih ada yang ingin mengurus administrasi pindah memilih.
Untuk jumlah pemilih yang masuk ke Kota Pontianak sebesar 2.179 Jiwa dan untuk jumlah yang keluar cukup besar yaitu mencapai 2.654 jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan jumlah pemilih yang keluar di Kota Pontianak lebih besar dibandingkan yang masuk.
“KPU mencatat ada selisih sebanyak 475 jiwa, sementara untuk penetapan pleno dijadwalkan, tanggal 20 Maret 2019. Jumlah itu sudah termasuk selisih pada DPTb tahap pertama,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia mengakui sebagian besar alasan masyarakat pindah memilih ini karena berkerja di luar domisili.
“Hal lainnya juga karena sedang belajar,” tegasnya.
Menurutnya aturan di undang-undang mengatakan untuk mendapatkan formulir A5 atau pindah pemilih hingga H-30 pemungutan suara.
“Dalam hitungan kalender pada 17 Maret ini dan itu hari Minggu kemarin, sehingga hari selanjutnya tidak bisa lagi mengurus pindah memilih,” tuturnya.
Deni menjelaskan bahwa KPU belum memiliki solusi apapun terkait dengan pengurusan pindah memilih jika belum mengurus proses pemindahan hingga lewat dari H-30 pencoblosan.
Ditingkat pusat, sedang berlansung upaya hukum dari kelompok masyarakat maupun perorangan di MK terkait gugatan pasal pindah memilih hingga H-30 di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini yang kami tunggu bagaimana hasil dari MK. Jika diterima mungkin proses pengurusannya diperpanjang. Tapi jika ditolak maka batas akhirnya tetap pada 17 maret kemarin,” jelasnya.
Terkait dengan TPS, Deni memastikan tidak ada penambahan jumlah TPS sebagaimana sebelumnya jumlah TPS sebanyak 2007 TPS di Kota Pontianak.
“Data masih tarik menarik, tapi melihat lebih banyak yang keluar sehingga TPS tidak bertambah,” urainya.
Paling riskan, ia juga menjelaskan memang bertambah masuk pemilih ke Kota Pontianak sehingga membutuhkan surat suara tambahan.
“Tapi sejauh ini aman artinya tidak ada penambahan untuk TPS,” pungkasnya.
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor. : Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




