Polda Kalbar musnahkan barang bukti sabu dan ganja

Pontianak (Suara Kalbar) – Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengungkapkan pada 21 Januari 2019, pihaknya melakukan Press Conference soal tindak pidana narkoba di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar. Untuk itu, menindaklanjuti hal tersebut, maka Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Alun-Alun Kapuas, Kota Pontianak, pada Senin (4/2/2019).
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dalam upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa. Peredaran Narkoba ini dapat menghilangkan satu generasi di bawah kita. Untuk itu, pagi ini kita semua bersama-sama memusnahkan barang haram ini sehingga ke depan kita berharap zero narkoba di Kalimantan Barat,” kata Kapolda.
Tujuh orang tersangka (lima pria, dua wanita), dimana dari mereka terdapat satu pasangan suami istri turut diamankan petugas. Sedangkan pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari sabu berjumlah 1867,36 gram dan ganja berjumlah 1555 gram.
“Jika kita asumsikan, satu gram sabu dapat digunakan untuk delapan orang, dan estimasi harganya sekitar 1,6 juta. Maka dari 1867 gram, kita dapat menyelamatkan sebanyak 14.939 orang calon pengguna sabu,” tuturnya.
Penulis: Humas Polda
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




