Diduga langgar aturan, Wagub Kalbar dilaporkan Rahmad Satria ke Panwaslu
Mempawah (Suara Kalbar)-Maraknya Kepala Daerah yang berkampanye, untuk memberikan dukungan langsung kepada salah satu calon dalam peserta pemilu 2019 seakan tak pernah henti hentinya untuk dipertanyakan.
Apakah itu disengaja atau tidak, dan apakah tidak memahami aturan serta ketentuan yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kali ini Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan Dilaporkan oleh Rahmad Satria tokoh masyarakat Desa Wajok Hilir Kabupaten Mempawah ke Panwaslu Kecamatan Siantan yang disaksikan pihak Kepolisian Polsek Jungkat, Selasa siang (19/02/2019).
Wakil Gubernur Kalbar dilaporkan Rahmad Satria, mantan Ketua DPRD Mempawah itu diduga secara langsung mengkampanyekan anak dan adik kandungnya didalam jadwal kampanye di dua lokasi yang dilaksanakan di rumah kediaman saudara Husin Bidin yang berada di Jalan Parit Kebayan Dusun Rahadi Usman Rt 02/15 Desa Jungkat Kecamatan Siantan serta di rumah kediaman saudara Daus di Jalan Parit H Husin Dusun Daeng Manambon Rt 02/15 Desa Jungkat Kecamatan Siantan pada hari Senin 18 Februari 2019.
Dihadapan awak media, Rahmad mengungkapkan jika sah-sah saja apabila seorang kepala daerah ataupun aparatur negara berkampanye, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur.
“Dan harus lengkap secara administratif, salah satunya harus ada surat izin cuti sebagai pejabat negara yang dikeluarkan langsung oleh Kemendagri,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Menurutnya sesuai dengan aturan jikalau tidak memiliki izin cuti berarti sudah terjadi suatu pelanggaran UU pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 281, 282, 283.
“Tentu saja kesalahan ini jelas dan ada sangsi hukum pidananya,” tegasnya.
Lanjutnya lagi, sesuai dengan alat bukti pelaporan yang dibawa, bahwa didalam video berdurasi sekitar 54 detik itu, Rica Norsan berorasi dan serta meminta kepada tokoh masyarakat setempat untuk membuatkan surat perjanjian yang akan ditanda tangani dirinya langsung bersama istri sebagai penanggung jawab.
“Bahwa H Ria Mulyadi dan Arief Rinaldi dipilih masyarakat setempat dengan pencapaian perolehan suaranya mencapai 80%.” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, dirinya langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Siantan untuk ditindak lanjuti, karena ia meyakini sudah jelas dalam video adanya pelanggaran.
“Didalam mekanisme aturan seorang pejabat negara berkampanye tidak dihari libur dan tidak mengantongi surat izin cuti yang terlampir, ditambah lagi pelanggaran UU KKN dan HAM karena mendeskriditkan caleg separtai bahkan caleg dari partai yang lain dikarenakan dirinya hanya mengkampanyekan untuk memenangkan Arief Rinadi dan H Ria Mulyadi Dari Partai Golkar yang status kedua caleg tersebut adalah anak Kandung dan adik kandung Wakil Gubernur Kalbar tersebut,” paparnya.
Sementara itu Hartono, Ketua Panwaslu Kecamatan Siantan mengatakan, memang benar telah terjadi peristiwa yang telah dilaporkankan oleh lelapor, dan pihaknya sudah menerima laporan tersebut, untuk ditindak lanjuti dan ditelaah lebih dalam ketingkat Panwaslu Kabupaten.
“Terkait ada peristiwa tersebut saya beserta anggota yang lain belum bisai mengambil keputusan semuanya akan kita dalami dan kita telusuri ketingkatan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Namun dirinya hanya mencontohkan dan menurut logikanya saja jika memang benar seperti apa yang telah dilaporkan sudah jelas ada pelanggaran dan hukum pidananya
Lebih jauh dirinya menggambarkan seorang kepala desa saja, logikanya jika melanggar aturan seperti itu turut serta didalam berkampanye untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon sudah dapat dipastikan terkena sangsi hukuman pidana apalagi sebagai seorang pejabat negara.
“Namun terkait masalah ini saya tak bisa mengambil keputusan karena harus diproses lebih lanjut oleh pihak pihak terkait agar proses hukum bisa tetap berjalan dan tentunya harus melalui pembuktian pembuktian terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor. : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now