SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Apin terpidana korupsi Alkes RSUD Sanggau ditangkap di Jakarta

Apin terpidana korupsi Alkes RSUD Sanggau ditangkap di Jakarta

Apin terpidana korupsi ditangkap

Jakarta (Suara Kalbar) –  Jaksa Eksekutor, Adityo Utomo memimpin penangkapan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kabupaten Sanggau, Hari Liewarnata alias Apin ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Sanggau di Apartemen Central Park Adaline, daerah Tanjung Duren Selatan, Grodol Petamburan,  Jakarta, Rabu (6/2/2019).

“Iya, Apin ditangkap di Apertemen Central Park Adaline, Jakarta tadi siang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman, Rabu (6/2).

Iman menambahkan tadi sekitar pukul 17.55 wib, terpindana ini dibawa  tim yang dipimpin Adityo Utomo selaku Jaksa Eksekutor ke Pontianak melalui Bandara Internadional Soekarno Hatta.

“Sekitar pukul 18.30 wib, dijelaskan Iman, pesawat yang ditumpangi tim beserta terpidana tiba di Bandara Supadio Pontianak. Dan langsung  dibawa ke Rutan Kelas II A Pontianak,”ujar Iman.

Penulis: Cok

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play