SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 3175 rokok dan cukai palsu diamankan Beacukai Pontianak

3175 rokok dan cukai palsu diamankan Beacukai Pontianak

Pontianak(Suara Kalbar)-Sebanyak 3175 bungkus rokok palsu dan juga diduga bercukai palsu, berasal dari pulau Jawa diamankan Bea Cukai Pontianak. 

Kepala Bea Cukai Pontianak, Dwiyono Widodo mengatakan terkait di temukannya ribuan rokok diduga bercukai palsu itu, diperkirakan negara alami kerugian sekitar Rp.27 juta.

“Ribuan rokok palsu dengan cukai palsu kami dapat dari informasi masyarakat pada 31 Januari lalu yang di tindak lanjuti oleh petugas Beacukai di lapangan‎,” ungkap Widodo kepada wartawan, Rabu (6/2/2019). 

Dari informasi tersebut Widodo menjelaskan dilakukan penyelidikan di lapangan dan di temukan satu unit mobil Grand Max Silver dengan plat Yogyakarta,  melintas di Jalan Trans Kalimantan sekitar kawasan Sosok Kabupaten Sanggau.

“Mobil tersebut akan mendistribusikan rokok hingga ke Putusibau, namun berhasil kita amankan dan ditemukanlah dua karton berisikan rokok yang kita duga kuat bercukai palsu. Tetapi ternyata rokok itu juga palsu sebagai rokok merk PIN yang aslinya ada,” jelasnya.

Terkait dengan temuan ini, Beacukai Pontianak akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan tentu diakui Widodo pihaknya akan berkoordinasi den‎gan Bea Cukai Yogyakarta.

“Karena mobil rental berasal dari sana, ‎rokoknya juga asal Jawa Tengah, tapi pabrik dimana kita belum tahu. 

Pemiliknya berinisal ES dan telah diamankan dan titipkan ke Rutan Pontianak,” jelasnya.

Nilai kerugian rokok yang di jual dipasar seharga Rp 9000 perbungkus itu di perkirakan sekitar Rp 27.6 juta. 

“ES akan di jerat dengan UU Nomor 11 Tahun 1995 di perbarui UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan atau Pasal 56 dengan pidana maksimal 5 tahun denda sesuai nilai kerugian negara,” pungkasnya. 

Penulis: Dina Wardoyo

Editor.  : Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan