Polres Ketapang tangkap pemilik sabu di Sungai Nanjung
![]() |
| Barang bukti |
Ketapang (Suara Kalbar) – Kasus Tidak Pidana Narkoba dengan tersangka berinisial RH (35) ditangkap di depan rumahnya di Sungai Nanjung, Kamis, (24/1/2019) sekitar jam 18.00 Wib
Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan dengan berbekal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu, anggota Satuan Narkoba melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 18.00 Wib tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Sungai Nanjung. Tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kamar tersangka 1 buah bong atau alat hisap sabu, kemudian di dapur tepatnya di belakang Aki sarang waletnya didapatkan 1 buah tabung kaca bening kecil, selanjutnya di pelataran didapatkan 1 kotak warna putih yang disimpan di dalam lobang angin sarang walet miliknya,” paparnya.
Kotak putih tersebut berisi 1 sendok sabu terbuat dari pipet sedotan dan 2 paket diduga sabu.Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan:
2 paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 2,52 gram bruto,
1 bong atau alat hisap sabu,
1 buah timbangan elektrik dan 1 buah sendok sabu.
“Atas tindak kriminal yang dilakukannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat ( 1 ) , UU NO 35/2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
Penulis: Jansen
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




