Judi togel lintas Negara ditangkap polisi Entikong
Entikong(Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Entikong membongkar praktik judi toto gelap (togel) lintas negara beromzet jutaan rupiah perminggu. Satu orang berinisial RS jadi tersangka, usai dibekuk polisi saat tertangkap tangan menjual kupon putih di Jalan Lintas Negara Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Tersangka kami amankan di salah satu warung sebelum masuk PLBN Entikong ketika menjual kupon putih kepada pemasang. RS sudah sekitar sepuluh bulan menjual toto gelap di perbatasan,” kata Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, Kamis (17/1/2019).
Ia mengatakan uang penjualan kupon putih setiap minggunya disetor tersangka RS kepada bandarnya yang berinisial AL, WN Malaysia yang berada di Kuching, Sarawak. Pemasang toto gelap ini, menurut keterangan tersangka kepada polisi, adalah warga Malaysia namun ada pula penduduk Indonesia.
“Dalam seminggu itu tersangka buka tiga kali. Ini masih dalam penyelidikan, tapi dari barang bukti dilokasi penangkapan itu kalau dirupiahkan nilainya hampir Rp8 juta,” katanya.
Dari pengungkapan ini, Polisi menyita uang Rp1.060.000 dan 1.696 Ringgit Malaysia hasil penjualan kupon putih. Polisi juga menyita satu timbangan digital serta lima gulungan kupon putih. Atas perbuatannya RS dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Penulis: Rilis
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now