SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Gubernur Kalbar tegaskan para pekebun harus bermitra

Gubernur Kalbar tegaskan para pekebun harus bermitra

Pontianak(Suara Kalbar)  – Sosialisasi Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

Diakui Gubernur Kalbar Sutarmidji bahwa para pekebun kelapa sawit di seluruh Kalbar harus bermitra, para mitra tersebut juga harus membeli sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

“Seharusnya para pekebun itu bermitra karena sebelumnya harga kelapa sawit itu bahkan pernah sempat juga turun sedikit dari harga Rp 1000. Kemudian naik dan sekarang sudah berada di kisaran Rp 1400,” ujarnya soal sosialiasi di Hotel Grand Mahkota, Rabu (16/1/2019)

Menurutnya harga kelapa sawit mengalami trend merangkak naik dari setiap waktu ke waktu.

Ia menegaskan bahwa para pekebun wajib bermitra dengan perusahan kelapa sawit termasuk pabrik kelapa sawit tidak boleh membeli tandan kelapa sawit dengan para pekebun yang bukan mitra.

“Solusi saat ini para pekebun-pekebun itu segera bermitra kemudian ikuti aturan dari pemerintah,” ujarnya.

Midji mengharapkan keberadaan para perkebunan sawit di Kalbar bisa memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat di Kalbar jangan bikin pusing pemerintah.

“Kalau harga turun nanti ribut lagi dan pasti yang disalahkan pemerintah. Sudah diatur lalu tak mau ikut aturan. Ikuti aturan yang dibuat pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan semua pekebun,  baik itu kebun inti maupun kebun plasma juga harus bermitra dengan pabrik kebun sawit.

“Pemerintah yang akan bertanggung jawab penuh, kalau misalkan kita atur dan tak mau ikut giliran harga tidak kondusif, tidak bagus jangan lagi menyalahkan pemerintah,” pungkasnya.

Penulis  : Dina Wardoyo

Editor.   : Kundori.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan