Dua PPS di Kecamatan Nanga Mahap PAW
![]() |
| PAW dua PPS di Kecamatan Nanga Mahap |
Sekadau (Suara Kalbar) -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban, Senin (21/1/2019) menghadiri Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Petugas Pemilihan Desa (PPS) dari dua Desa di Kecamatan Nanga Mahap.pelantikan dilangsungkan di Gedung Aula Kantor Camat Nanga Mahap.
Adapun petugas yang menjalani PAW yakni PPs Desa Landau Apin, Suharso yang digantikan Serius Deo dan PPs Desa Nanga Suri dari Albertus Aboi digantikan Martinus Menas.
PAW ini juga dihadiri sejumlah unsur Forum Komisoner Pemerintahan Kecamatan (Forkompinka) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta rohaniawan dan Relawan Demokrasi.
Ketua KPU, Drianus Saban meminta agar PPs yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan rekan kerja serta menjalankan tugas sesuai tupoksi sebagai panitia penyelenggara Pemilu di tingkat Desa.
” PPS harus berkordinasi kepada PPK di tingkat Kecamatan agar dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dapat berjalan baik sesuai waktu dan jadwal yang telah di susun,” ujar Saban.
Tak kalah Penting, Saban mengingatkan PPs untuk bersikap Netral dan menjaga integritas sebagai penyelengaraan Pemilu.
“Semoga tidak ada lagi PPS yang mengundurkan diri menjelang hari pemilihan Pemilu,” harap dia.
Sementara itu, Ketua PPK Nanga Mahap, Arifudin menjelaskan bahwa proses PAW PPS yang dilakskan PPK sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
“Berdasarkan evaluasi kinerja PPS yang di PAW menurut PPK baik, tapi kedua petugas yang mengundurkan diri ini punya alasan mundurnya atas keinginan pribadi dengan dasar adanya kesibukan lain,” papar Arifudin.
Menurut Arifudin, kedua PPs yang mengundurkan diri dengan mengantarkan surat pengunduran kepada PPK masing – masing pada tanggal 28 dan 31 Desember 2018.
“Atas dasar tersebut kami menyurati KPU Sekadau,” ujar Arifudin.
Selanjutnya, KPU Sekadau menyurati PPK Nanga Mahap untuk segara melakukan proses rekrutmen Penganti PPs yang mengundurkan diri dengan melakukan seleksi dan KPU menyarankan agar PPK meminta pendapat dari lembaga profesi ditingkat Kecamatan.
PPK Nanga Mahap selanjutnya meminta rekomendasi dari lembaga PGRI Kecamatan Nanga Mahap dan dari Pemerintahan Desa di dua Desa tepat PPs bertugas.
Dari Pemerintahan Desa dan PGRI Kecamatan Nanga Mahap didapat masing – masing dua nama yang diajukan sebagai pengganti PPs yang mengundurkan diri dan PPK Kecamatan Nanga Mahap melakukan tes wawancara kepada calon PAW PPs.
“Hasil wawancara diserahkan kepada KPU Kabupaten, keputusan siapa yang diyatakan layak sebagai petugas PsS merupakan keputusan KPU, setelah adanya keputusan, maka dilaksanakan proses pelantikan yang dilakukan hari ini,”tutup Arifudin.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori






