Bawaslu Sekadau: ASN dilarang kampanyekan istri yang nyaleg
![]() |
| Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh |
Sekadau (Suara Kalbar) – Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menegaskan, memasuki masa kampanye calon anggota legislatif pada pemilu serentak 17 April 2019, pejabat yang istrinya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD ada ketentuan pada UU No 5 tahun 2014 yang mengatur tentang Apatur Sipil Negera (ASN).
“Antara lain yang mengatur jika ASN tidah boleh secara aktif berkampanye,”katanya di Sekadau, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, jika hanya mengantar istri atau suaminya pada hari libur tidak ada larangan.Terkait pemberian informasi kepada publik ASN yang bersangkutan, sebaiknya membuat pengumuman.
“Namun wala tidak membuat pengumuman,juga tidak masalah karen belum ada aturan yang mengaturnya.Untuk pejabat negara jika kampanye pada saat hari kerja wajib cuti,”tutup Soleh.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





