SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 2019 UMK Bengkayang naik 8,03 persen

2019 UMK Bengkayang naik 8,03 persen

Bengkayang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang, Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang  menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkayang tahun 2019 naik 8,03 persen, atau  sebesar  Rp. 2.364.777, dari tahun 2018 sebesar Rp. 2,189.000,-  dan Upah Minimum sektoral kabupaten untuk sektor perkebunan dan pengelolaan CPO sebesar RP. 2.500.000,- dari tahun 2018 yang sebelumnya Rp.2.320.000,-.

Hal tersebut terangkum dalam berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang tentang usulan penetapan UMK Kabupaten Bengkayang tahun 2018, di ruang rapat Bupati Bengkayang, Senin (5/11).

Penetapan tersebut berdasarkan pada Dewan Pengupahan, serta  berdasarkan  UU nomor 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan, dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta keputusan Bupati Bengkayang tentang pembentukan  dewan pengupahan dan sekretariat dewan pengupahan kabupaten Bengkayang tahun 2018-2021.

Ketua Serikat Buruh Hukatan KSBSI Kabupaten Bengkayang, Reza Satriadi sangat mengapresiasi keputusan penetapan dewan pengupahan dengan menaikan UMK sebesar 8,03 persen.

“Alhamdulillah, berkat doa kawan2 perjuangan kami membuahkan hasil dan tepat sasaran .Perjuangan ini bisa dikatakan berhasil karena dari kami serikat buruh bisa menetapkan upah minimum sektoral , yang jarang Kabupaten lain menetapkannya , kami merasa bangga bisa membantu para buruh atau pekerja melalui usulan upah ini,” ujar Reza pada saat dikonfirmasi, Selasa (6/11).

Reza menambahkan, sesuai usulan UMK, ia berharap ada unsur pengawasan yang lebih intens terhadap pembayaran upah tersebut.  Sebab UMK adalah hak mutlak para tenaga kerja atau buruh.

“Mari kita kawal Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bengkayang sampai diterbitkannya SK Gubernur Kalbar,” ajaknya.

Reza mengaku sangat puas atas penetapan UMK dan UMSK tersebut. “Ini Sudah sesuai berdarkan PP 78 tahun 2015,” tutupnya.

Penulis: Rb

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play