Wagub Kalbar hadiri upacara HUT Pemkab Landak ke 19
![]() |
| Wagub Kalbar Ria Norsan saat menghadiri HUT Pemkab Landak ke 19 |
Landak (Suara Kalbar) – Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan didampingi istri menghadiri upacara HUT Pemerintah Kabupaten Landak ke 19 di halaman kantor bupati Landak, Jumat (12/10) pagi.
Hadir mantan Gubernur Kalbar Cornelis dan istri, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, jajaran Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Upacada HUT Pemkab Landak bertindak sebagai inspektur upacara Bupati Landak Karolin Margret Natasa berjalan khidmat.
Seperti diketahui, sejarah terbentuknya kabupaten Landak berawal dari sebatas ide dalam kurun waktu tertentu, ada yang langsung penjajakan dan pendekatan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dan ada yang berperan menyiapkan administrasi data yang di perlukan. Kontribusi yang di berikan waktu itu ada yang bersipat politis dan ada yang bersifat administratif.
Kronologis terbentuknya kabupaten Landak merupakan komponen-komponen dari suatu sistim yang saling melengkapi, saling terkait dan saling berhubungan. Aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah kabupaten Pontianak waktu itu telah di suarakan sejak Tahun 1957 karena kabupaten pontianak pada saat itu memiliki wilayah yang luas yaitu 18171,20 meter persegi.
Kemudian waktu, itu usulan pemekaran muncul lagi Tahun 1970 an. Akan tetapi tidak pernah di tanggapi waktu itu oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Usulan waktu itu hanya sekedar wacana karena tidak ada tanda-tanda upaya oleh pemerintah pusat.
Perkembangan selanjutnya dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan dan pelayanan pada masyarakat di bentuknyalah wilayah kerja pembantu bupati Pontianak di wilayah Ngabang dengan putusan menteri dalam negeri nomor 821.26-224 Tahun 1985 tanggal 13 Maret 1985 yang meliputi wilayahnya 4 Kecamatan yaitu kecamatan Ngabang, Air Besar, Menyuke dan Sengah Temila.
Usulan pemekaran wilayah kabupaten Pontianak muncul kembali pada Tahun 1992 dari DPRD kabupaten daerah tingkat 2 Pontianak periode 1992-1997 yang di tuangkan dalam rumusan keputusan DPRD tingkat 2 Pontianak nomor 01 Tahun 1992 tanggal 6 Januari 1992 tentang pernyataan pendapat mengenai pemekaran daerah tingkat 2 Pontianak.
Untuk merespon aspirasi masyarakat kabupaten Pontianak, mengenai usul pemekaran wilayah, Gubernur Kalimantan Barat waktu itu mengeluarkan surat nomor 135/0729/PEM.C tanggal 15 Februari 1986 perihal pemekaran dan pembentukan daerah otonom tingkat 2 dalam wilayah kabupaten pontianak.
Untuk setiap rencana pemekaran atau pembentukan daerah otonom tingkat 2 memerlukan penelitian dan pengkajian secara mendalam oleh tim penelitian dan evaluasi daerah pemekaran daerah tingkat 2. Atas dasar surat Gubernur di atas, Bupati pontianak mengeluarkan surat keputusan nomor 261 Tahun 1996 tentang tim penelitian dan evaluasi pemekaran daerah tingkat 2 pontianak dan dilanjutkan dengan pertimbangan badan pertimbangan kabupaten daerah tingkat 2 pontianak tentang pemekaran daerah tingkat 2 pontianak tanggal 22 Oktober 1996.
Sejalan berdirinya reformasi yang di picu dengan munculnya krisis multidimensi sejak pertengahan tahun 1997 maka aspirasi pemekeran wilayah di berbagai daerah waktu itu bermunculan termasuk muncul lanjutan pemekaran kabupaten Landak yang di proses melalui jalur politik di DPRD dan melalui jalur eksekutif pemerintahan daerah.
Aspirasi pemekaran yang di perjuangkan dalam kurun waktu yang cukup lama itu, sangat didukung oleh situasi reformasi rezim orde baru. Tim penelitian evaluasi pemekaran daerah tingkat 2 pontianak yang telah ditetapkan Tahun 1996 di sempurnakan lagi dengan surat keputusan bupati daerah tingkat 2 pontianak Tahun 1998 hasil kerja tim didukung oleh DPRD kabupaten daerah tingkat 2 pontianak dengan keputusan nomor 8 tahun 1998.
Dengan demikian pemekaran wilayah tingkat 2 Pontianak dan kabupaten daerah tingkat 2 Landak oleh pemerintah pusat maka di sempurnakan kembali surat atau putusan bupati kepala daerah tingkat 2 Pontianak nomor 192 tahun 1998 dengan surat keputusan bupati kepala daerah tingkat 2 pontianak nomor 14 tahun 1999 tanggal 28 April 1999 tentang pembentukan tim penelitian dan evaluasi pemekaran daerah tingkat 2 Pontianak.
Tim bertugas menyusun kerangka pikir sebagai penyebaran rumusan usulan dan pertimbangan daerah tingkat 2 pontianak tentang upaya meninjau kembali status batas daerah otonom dan tatip daerah tingkat 2 Pontianak menjadi daerah tingkat 2 pontianak menjadi daerah tingkat 2 Landak. Susunan tim terdiri dari unsur eksekutif dan unsur legislatif yang diketuai oleh asisten tata praja sekwilda tingkat 2 Pontianak yang saat itu di jabat oleh Drs. Loupinus Bakueng. Sedangkan ketua tim dari legislatif diketuai oleh Saronia salam Banua dengan 8 orang anggota.
Dari unsur eksekutif waktu itu di bagi atas 3 bidang, bidang pemerintahan, politik dan hankam dengan 8 orang anggota bidang ekonomi dan pembangunan terdiri 8 orang anggota dan bidang sosial budaya yang terdiri dari 7 orang anggota. Dalam melaksanakan tugasnya tim bertanggungjawab langsung kepada bupati daerah tingkat 2 Pontianak yang saat itu di jabat oleh Drs.Kornelius Kimha, M.Si. hasil kerja tim berupa data yang di tuangkan dalam buku dokumen pemekaran wilayah kabupaten daerah tingkat 2 Pontianak selanjutnya menjadi bahan bagi sidang-sidang DPRD dan DPR RI.
Bahan verifikasi lapangan dengan kunjungan komisi 9 meninjau ke kota Ngabang untuk melihat dan mengetahui kondisi rill yang ada. Pembahasan yang intensif antara DPR RI dengan pihak pemerintah kabupaten Pontianak sampai kepada kesimpulan bahwa kabupaten Pontianak pada saat itu layak di mekarkan yang kemudian melahirkan Undang-undang nomor 55 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang pembentukan kabupaten Landak dengan ibu kotanya berkedudukan di Ngabang.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





