Panwaslu Sungai Raya minta caleg tertib berkampanye

![]() |
GHANI |
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Banyak dari beberapa calon legislatif di beberapa daerah yang melanggar aturan seperti pemasangan atribut atau alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan.
Menurut Ghani, Bagian Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Sungai Raya bahwa pemasangan stiker caleg tersebut adalah dikategorikan pelanggaran.
“Karena tidak memenuhi ketentuan pamasangan atribut kampanye,” ungkapnya kepada suarakalbar.co.id (18/10/18).
Menurutnya tindakan dari Panwas atau teguran administrasi kepada caleg yang melanggar aturan tersebut sudah diberi aturan agar perbuatan tersebut tidak di ulangi kembali.
“Adapun bagi pelanggar akan di beri sanksi administrasi namun tidak menggugurkan dari peserta caleg,” tegasnya.
Caleg seharusnya mengikuti saja aturan yang ada, seperti memasang atribut kampanye di titik lokasi yang dibolehkan, lengkap mencantumkan Parpol dan nomor urut. “Serta dicetak sesuai ukuran yang ditentukan,” tegasnya.
Ia menambahkan Bawaslu bersama KPU akan bersurat ke Parpol untuk menegur caleg termasuk calon DPD RI yang tercatat sebagai peserta Pemilu jalur individu.
“Upaya penertiban atribut kampanye bakal dilakukan jika teguran tersebut tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis :Lili rahmawati
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now