Gubernur Kalbar aspresiasi Polda Kalbar berhasil OTT pejabat di Ketapang
![]() |
| Tim Polda saat OTT pejabat Ketapang |
Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalbar Sutarmidji angkat bicara terkait penangkapan OTT (Operasi Tangka Tangan) terhadap oknum pejabat di kabupaten ketapang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada hari senin kemaren (22/10/2018).
Dirinya sangat mengapresiasi kinerja polda Kalbar yang berhasil menangkap kasus Pungli (Pungutan Liar).
“Saya sebagai Gubernur mengapresiasi apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Kalbar dan Polres Ketapang,” ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji usai kegiatan HUT Kota Pontianak ke 247 Tahun, Selasa (23/10/2018).
Sutarmidji juga meminta Polda Kalbar untuk penangkapan OTT ini terus dilanjutkan dalam pengawasan tata kelolah pemerintahan yang baik dan transparansi.
“Saya berharap ini terus dilanjutkan dan jangan kendor, saya berharap kedepan pengelolaan kegiatan pembangunan harus transparan sehingga uang-uang pemerintah atau negara ini yang sudah sedikit hendaknya bisa dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan guna tidak melakukan perbuatan yang menyimpang terutama dalam tata kelola keuangan.
“Masalah pungli atau apapun namanya yang jelas perbuatan menyimpang dalam tata kelola keuangan baik apapun bentuknya pungli dan fee sebagainya itu jelas menyimpang. Nah saya sangat mendukung kalo perlu dimana pun termasuk di jajaran pemerintah provinsi lakukan saja penangkapan,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Ia berharap masyarakat dan penegak hukum dapat melakukan pengawasan kinerja jajarannya pemerintah Provinsi Kalbar untuk mewujudkan pemerintah akuntabel dan transparansi.
“Kalo ada ditemukan di jajaran pemerintah provinsi tangkap saja, sedangkan pengawasan dari Pemprov Kalbar silahkan ditangkap. Polda jangan segan-segan tindak saja, saya sangat mendukung,” ujarnya.
Sutarmidji memastikan untuk pejabat yang tertangkap OTT oleh Polda Kalbar bakal diberhentikan dalam waktu dekat.
“Siapapun yang melanggar aturan saya pastikan copot apalagi sudah ada aturan yang terlibat korupsi dan pungli harus berhenti sebagai pegawai negeri. Biar kena hukum satu hari, dia wajib berhenti,” pungkasnya.
Penulis: Dina Wardoyo
Editor: Kundori






