SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bawaslu Kalbar pastikan Pemilu 2019 berjalan lancar

Bawaslu Kalbar pastikan Pemilu 2019 berjalan lancar

Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Masa kampanye Pemilu 2019 secara resmi telah dimulai pada 23 September 2018 yang lalu. Dimana kampanye mulai di laksanakan sejak 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif serta pasangan Capres dan Cawapres.

Kampanye sendiri merupakan sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengatakan, kampanye di perbolehkan mulai dari 23 September 2018 dan berakhir hingga 13 April 2019. Yang mana dalam berkampanye, setiap peserta perlu mengikuti aturan yang telah di tetapkan dalam UU no 7 tahun 2017 terkait tata cara kampanye.

“Kami dari pihak Bawaslu hanya bertugas mengawasi jalannya pemilu, termasuklah kampanye- kampanye. Kami memastikan bahwa mereka yang melakukan kampanye sesuai atau tidak dengan prosedur. Sedangkan aturan-atutannya sendiri,sudah di tetapkan oleh undang-undang. Jadi kami memantau dan berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam berkampanye,” tutur Ruhermansyah di Pontianak,  Selasa (16/10).

Dalam hal ini, Bawaslu menegaskan kampanye boleh di lakukan dimana saja selain di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan sarana pemerintah, dengan catatan memperhatikan beberapa hal yg dilarang. Seperti isi materi, perbuatan dan juga waktu.

“Dalam kegiatan kampanye yang akan kami awasi di sini ada 3 hal. Pertama terkait konten atau materi. Yang mana materi tersebut tidaklah boleh mengandung unsur menjatuhkan atau menjelekkan,” jelasnya.

Isinya harus real tentang visi dan misi Caleg kedepan. Kemudian yang kedua terkait perbuatan. Setiap peserta kampanye di larang menghina, menghasut, mengadu domba, atau merusak alat peraga, atau perbuatan lainnya yang merusak keutuhan negara.

“Sedangkan yang ketiga terkait waktu, iklan kampanye hanya boleh di siarkan pada masa 21 hari menjelang masa tenang, yaitu pada tanggal 23 mater 2019 mendatang,” sambungnya

Dari ketiga hal di atas, pihak Bawaslu melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran berkampanye, hal ini di jelaskan pula oleh Ruhermansyah ketika di wawancari di ruang kerjanya.

“Kami tentu melakukan beberapa upaya agar mencegah terjadinya pelanggaran berkampanye. Kami melakukan pengawasan secara langsung, pengawasan secara investigasi, serta pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat untuk membantu. Dan yang paling utama, tentu kami memberikan edukasi kepada setiap peserta yang akan berkampanye,” urainya.

Untuk saat ini, pihak Bawaslu Kalbar masih belum menemukan atau mendapat laporan mengenai pelanggaran-pelanggaran kampanye. Ruhermansyah berharap kampanye kali ini dapat berjalan dengan tertib sampai tiba masanya pemilu.

Penulis: Ade Siti Fatimah

Editor.  : Dina Prihatini Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan