Resahkan Warga, Pedagang Ikan depan Pendopo Bupati Landak di Eksekusi
![]() |
| Suasana eksekusi pedagang ikan segar |
Landak (Suara Kalbar) – Akibat meresahkan warga dengan aroma tak sedap. Pedagang ikan segar yang jualan dekat pendopo bupati Landak tepatnya di Dusun Hilir Tengah, Senin (17/9/2018) terpaksa di eksekusi oleh instansi terkait.
Proses eksekusi guna menindak lanjuti Surat Peringatan atau tguran ke- 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak terhadap pedagang ikan yang berlokasi di rumah kontrakan Dusun Hilir Tengah 2 Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang.
Tampak hadir dalam eksekusi tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Herman Masnur, SE, MT, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidayatno, ST, Perwakilan dari Dinas Koperindag Kabupaten Landak Sudiman, Kasat Pol PP Pemda Landak Benifiator, beserta 13 orang personilnya, Kasi Ops Pol PP Siswanto, Kades Hilir Tengah Noliadi, Kepala Dinas PMPTSP dan TK Perijinan Mindar seta Bhabinkamtibmas Hilir Tengah Brigadir Suprayitno beserta 3 orang Personil Polsek Ngabang.

Eksekusi dilakukan terhadap Ferdy Als Aliong pria kelahiran Singkawang, Alamat sesuai KTP dusun. Pangakalan Pasar RT002 RW003 Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang dengan alamat domisili sementara Dusun Hilir Tengah 2 Desa Hilir Tengah Kecmatan Ngabang Kabupaten Landak.
Eksekusi ini dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Peringatan / Teguran ke- 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Nomor : 660.1/43/DPRKPLH-A/IX/2018, tanggal 13 September 2018 terkait Kegiatan Tataniaga Penjualan Ikan Segar dan Agen Ikan Segar yang berlokasi di depan Rumah Dinas Pendopo Bupati Landak.
Adapun setelah tim eksekusi melakukan pengecekan di lokasi tersebut, pedagang ikan tersebut sudah tidak melakukan Penjualan Ikan Segar karena merasa sadar sudah menyalahi aturan Pemda Kabupaten Landak dan menimbang sudah terbit surat teguran atau peringatan ke – 3 dari DPRKPLH Landak.
Tim eksekusi diwakili oleh Kadis DPRKPLH Landak Herman Mansur menyampaikan ucapan terimaksih kepada pedagang dimaksud tersebut telah mentaati dan mematuhi surat peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penjualan ikan segar lagi.
“Saran saya apabila ingin menjual ikan segar agar mengurus ijin serta berjualan di lokasi yang telah disetujui oleh pihak Pemda Landak sesuai aturan yang berlaku di Pemda Landak,” jelas Herman kepada pedagang dimaksud.
Menurut Herman hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan timbul pencemaran lingkungan yang dapat berdampak bagi warga sekitar.
Penulis : Irwanto
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





