SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ini Penjelasan Kadis PU Kalbar soal Proyek Normalisasi Sungai di Sekadau

Ini Penjelasan Kadis PU Kalbar soal Proyek Normalisasi Sungai di Sekadau

Bride Suryanus Alaronte

Sekadau (Suara Kalbar)-Menjawab tudingan beberapa pihak terkait pekerjaan normalisasi beberapa sungai di Kecamatan Belitang Hulu,kabupaten Sekadau seperti yang dilansir media ini beberapa waktu lalu.

Bride Suryanus Alaronte, selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan tentang proyek normalisasi sungai di Kecamatan Belitang Hulu yang bersumber dari anggaran DPA Dinas PUPR Kalbar tahun 2018.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Bride Suryanus Allorante melalui siaran pers yang diterima Suara Kalbar.co.id pada 10 September lalu mengatakan, kegiatan normalisasi sungai di Belitang Hulu berada di wilayah dua desa, yakni Desa Pakit dan Desa Sebetung.

Terdapat lima kegiatan normalisasi sungai dengan nilai pekerjaan masing-masing dibawah Rp200 juta, melalui pola pemilihan langsung sesuai PP nomor 54 tahun 2010, ujar Bride.

Kegiatan normalisasi tersebut, kata Bride, merupakan pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan dengan sederhana yang dilakukan secara manual, yang diberi nama kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sungai.

“Berupa pekerjaan pembersihan tepi saluran dan pengangkatan gulma dari sungai, sesuai surat edaran Dirjen SDA nomor 5/SE/D/2016,” terang Bride.

Karena merupakan pekerjaan sederhana, maka proses perencanaan pun menggunakan metode yang sederhana pula (simplified engineering design) yang penghitungan volumenya dengan mengukur panjang sungai dan luas areal pembersihan tepi saluran serta pengangkatan gulma.

“Kegiatan tersebut memang, Tidak ada item pekerjaan galian yang dihitung berdasasarkan meter kubik,” jelas Bride.

Perihal negosiasi teknis dan harga, lanjut Bride, menggunakan harga perkiraaan sendiri (HPS) yang dibuat dengan merujuk unit price pada Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2016 tentang analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum.

Sedangkan untuk  basic price, mengacu pada keputusan Bupati Sekadau nomor 028/375/BPKAD/2017 tentang standar satuan harga barang dan jasa pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2018, serta merujuk lampiran II PP nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemeirntah.

Lebih lanjut Bride mengatakan, kegiatan normalisasi tersebut sudah selesai 100 % dilaksanakan oleh penyedia jasa, dan telah dilakukan pengukuran bersama.

“Namun, karena ada pemberitaan yang mempertanyakan kegiatan tersebut, maka kami menangguhkan pencairan jaminan pemeliharaan 5 %, kepada penyedia jasa dan meminta mereka memasang papan plang proyek bagi yangbbekum terpasang serta merapikan pekerjaan yang kurang, “terang  Bride Allorante.

Ia tak menampik luasnya wilayah geografis Provinsi Kalbar menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan kegiatan fisik di lapangan sehingga ada beberapa kegiatan yang belum sempat di kunjung oleh pengawas lapangan.

“Namun kami selalu berusaha melakukan yang terbaik,” pungkas Bride.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan