SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News DPRD Sekadau sampaikan Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Sekadau sampaikan Tiga Raperda Inisiatif

Sekadau (Suara Kalbar)- DPRD Sekadau menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda)  inisiatif untuk di jadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau.

Rapat paripurna ke 7,masa sidang ke 3 Tahun 2018, pada Selasa (4/9) pagi itu dipimpin wakil ketua I Handi,dan Wak ketua II Jefray Raja Tugam.

Adapun ketiga Raperda yang diajukan dalam sidang paripurna itu  adalah Raperda tentang Kemitraan bidan dan bidan kampung, kedua Pedoman pengakuan Masyarakat Hukum Adat, dan ketiga Raperda tentang  Jamina Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Ketua badan legislasi DPRD kabupaten Sekadau Subandrio SH,MH dalam penyampaian nota pengantar mengatakan pentingnya membuat peraturan ini adalah untuk mensinergikan kepentingan masyarakat,dimana pemerintah menghadirkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Sidang Paripurna dihadiri oleh Bupati Sekadau Rupinus,Sekretaris Daerah Zakaria,kepala kejaksaan Negeri Sekadau Andri Irawan, dan seluruh OPD dilingkungan Pemda Sekadau serta seluruh Camat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kabupaten Sekadau Vincensius Vermy.S.Pd saat di wawancara wartawan Suara Kalbar.co.id  usai sidang Paripurna mengatakan,pengakuan masyarakat adat adalah perintah undang-undang.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 35,yang  mengakui bahwa hutan adat adalah bulan hutan negara dan masyarakat adat itu harus diakui melalui produk hukum daerah dan.oleh karena itu Vermy mengharapkan agar Perda yang dibuat ini dapat dilakukan di masyarakat,”ungkapnya.

Karena lanjut Vermy,sebagai warga negara dia sah, namun dari sisi hukum tidak dilindungi. Karena setelah Indonesia merdeka,hukum adat itu tidak diakui,karena tidak ada kewajiban negara untuk mengakui hukum adat.kecuali Hukum adat “Nagari di Padang”.

Menyadari kekeliruan atas Undang -undang no 579, maka melalui undang – undang nomor 06, pemerintah melakukan keseragaman.

“Agar produk hukum yang diakui sejajar,maka ini lah pentingnya Perda tentang hukum adat,”pungkas Vermy.

Penulis: Darno

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan