SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemkab Landak Sosialisasi Kebijakan Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan LH

Pemkab Landak Sosialisasi Kebijakan Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan LH

Landak (Suara Kalbar) – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak menggelar  sosialisasi kebijakan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Herman Masnur itu berlangsung di aula instansi tersebut, Kamis (1/5).

Tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi itu, dari Dewan Adat Dayak (DAD) Landak, Vinsensius Syaidina, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Landak, Ya’ Maryadi dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat,  Permukiman dan Lingkungan Hidup Landak, Herman Masnur.

Hadir dalam sosialisasi itu, SKPD terkait di lingkungan Pemkab Landak, sejumlah camat di Landak, sejumlah pihak perusahaan, tokoh adat, komunitas, pemerhati lingkungan dan peserta lainnya.

Dalam arahannya, Herman Masnur mengatakan, kegiatan sosialisasi pelibatan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu, sesuai ketentuan Pasal 63 Ayat (1) Huruf T UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ini merupakan sarana kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” ujarnya.

Menurutnya, bagi masyarakat hukum adat, kearifan lokal tidak lepas dari pelestarian hutan.

“Hutan adalah bagian dari wilayah hidup. Hutan adalah sumber kehidupan dan faktor penentu eksistensi mereka. Di sana hidup dan tumbuh aneka ragam tumbuhan, hewan, sumber dan gantungan hidup serta elemen penting spritualitas mereka, ” terang Herman yang juga merupakan pengurus adat ini.

Satu hal penting yang ia tekankan dalam kegiatan sosialisasi itu, semua elemen yang ada, baik itu pemerintah, perusahaan, tokoh adat, komunitas dan pemerhati lingkungan, harus bersinergi.

“Tentunya bersinergi dalam mengidentifikasi sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan atau sistem pemerintahan adat, pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, ” ungkapnya.

Sementara itu, dalam pemeparannya, pengurus DAD Landak, V Syaidina berharap, agar Undang-undang dan peraturan yang berhubungan dengan kebijakan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dapat merefleksi apa saja objek-objek yang erat kaitannya dengan aspek-aspek budaya masyarakat hukum adat dimasa silam dan manfaatnya bagi anak cucunya sebagai pewarisnya.

“Saya juga berharap kepada masyarakat hukum adat, termasuk pemerintah dan elemen masyarakat yang ada untuk melakukan intentarisasi terhadap hak-hak masyarakat hukum adat secara positif dan objektif dalam mendata,” paparnya.

Dengan demikian tambahnya, akan terealisasi hak-hak masyarakat hukum adat, baik secara fisik maupun psikologis.

“Terutama tentang simbol-simbol budaya, baik terhadap Jubata atau Tuhan, terhadap alam maupun sesama manusia, ” katanya.

Ia juga berharap kepada suku Dayak agar proaktif untuk menggali, mengembangkan dan melestarikan aspek-aspek kehidupan sebagai warisan nenek moyang.

“Kita harus bisa membedakannya dengan pandangan aspek teologis, ” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah berkomitmen untuk menggali, mengembangkan dan melestarikan kebijakan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai warisan leluhurnya.

“Hal ini merupakan hak komunal berupa hutan adat yang terdiri dari beberapa hutan, diantaranya hutan Dalasar – Palaya, hutan keramat, hutan kompokng, tanah tamawakng atau timawakng dan tanah pekuburan, ” katanya.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan