Bawaslu Kalbar Rekomendasikan Pemungutan Ulang Satu TPS di Kapuas Hulu
![]() |
| FAISAL RIZA |
Pontianak (Suara Kalbar) – Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza, pemungutan suara ulang itu dilakukan, karena di TPS tersebut telah terjadi pelanggaran, berdasarkan laporan dari anggota Panwaslu setempat.
“Ada coblos ulang di TPS 1, Dusun Mantan Desa Mantan Kecamatan Suhadi, Kabupaten Kapuas Hulu. Di TPS tersebut kita temukan, ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain,” katanya di Pontianak, Jum’at (29/6/2018).
Bawaslu dan KPU Kalbar pada Kamis (28/6) malam, sudah berkoordinasi dan menyiapkan surat suara sebanyak jumlah DPT ditambah 2,5 persen. Surat suara itu, Jum’at (29/6) pagi, sudah dikirim ke TPS tersebut.
“Sesuai dengan aturan, pemungutan suara ulang (PSU) dapat dilakukan empat hari setelah pemungutan suara. Jadi, Minggu (1/7) nanti sudah bisa dilakukan coblos ulang di TPS itu,” lanjutnya.
Berdasarkan data KPU, DPT di TPS 1 Dusun Mantan Desa Mantan Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 244 pemilih. Jika ditambah 2,5 persen, maka surat suara sudah disiapkan sebanyak 251.
Selain itu, masih dari Kabupaten Kapuas Hulu tepatnya di Kecamatan Badau ada juga tiga TPS yang dilaporkan anggota Panwaslu setempat bermasalah. Dua TPS tidak menggelar pemungutan suara, sedangkan satu TPS lainnya, pemungutan suara hanya diikuti oleh sembilan orang saja.
“Untuk dua TPS meski penyelenggara sudah membuka TPS sejak awal, namun warga setempat tidak menggunakan hak pilihnya. Mereka memilih golput karena alasan ideologi, ada surat tertulis dari tokoh dan warga setempat. Ini sudah ditindaklanjuti dan menjadi bahan laporan Bawaslu Kalbar,”pungkasnya.
Penulis: Santo
Editor: Kundori






