Ops Patuh 2018, Polres Sekadau Tilang 1.023 Pelanggaran

Sekadau (Suara Kalbar) – Operasi Patuh Kapuas 2018 secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia berakhir, Rabu (9/5).
Kasat Lantas Polres Sekadau Briptu Teguh Mulyono menjelaskan, Operasi Patuh 2018 memang dikoordinir Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun pada pelaksanaannya,Polri melibatkan berbagai instansi terkait.
“Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini. Tujuannya demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan,” terang Teguh Mulyono saat dikomfirmasi Rabu (9/5).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
“Agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut ada hal yang harus diperhatikan,” kata dia
Karena,lanjut Teguh sasaran polisi di Operasi Patuh 2018 ini,adalah ; kelengkapan surat – surat kendaraan,kelengkapan kendaraan,(kaca spion,lampu sen), pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi,maupun penumpang yang tidak menggunakan safety belt.
Tidak diperbolehkan juga berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan smartphone.
Kemudian adalah dilarang berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.
Untuk bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM,” terangnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




