Greding Meledak, KTH dan KUD datangi Pimpinan PT. MPE

Sekadau (Suara Kalbar) – Penggurus KUD Sido Makmur berasama dengan Kelompok Tani Hamparan (KTH) mendatangi pimpinan perusahaan PT. MPE di Pabrik Kelapa Sawit Semuntai pada Senin (9/4), untuk mempertanyakan masalah penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Kedatangan pengurus KUD dan KTH diterima langsung oleh pimpinan PT.MPE Gunawan didampingi oleh para asisstennya.
Dari rombongan KUD dan KTH dipimpin oleh ketua KUD Sido Makmur Marsono, sekretaris Bernadus Mohtar, dan bendahara Adon,
Kedatangan para pengurus KUD, dan KTH kepihak perusahaan adalah untuk mempertanyakan masalah penjualan TBS, akhir-akhir ini pihak perusahaan dalam membeli buah petani yang berasal dari KTH dan KUD ada selisih harga.
Dalam membeli buah petani melalui KUD, pihak perusahaan mengacu pada harga ketetapan pemerintah,
Sementara untuk pembelian melalui pihak ketiga (CV), perusahaan membeli dengan harga lebih tinggi dari harga ketetapan pemerintah.
Marcon mengatakan banyaknya petani plasma menjual TBS kepada pihak ketiga atau ke CV, dibanding melalui KUD yang sudah lama bermitra dengan pihak perusahaan.
“Hal ini pulalah yang mengakibatkan kerugian pihak KUD. dan ini berdampak sangat buruk, untuk merawat jalan kebun saja KUD tidak mampu, dan jalan akan hancur karena tidak ada dana untuk perawatan lagi,” ungkapnya kesal.
Bernadus Mohtar yang juga Ketua SPKS Sekadau menerangkan, greding (sortir buah) penjualan TBS melalui KUD cukup tinggi.
“Pada bulan Maret misalnya rata- rata mencapai 8,5 %,
sementara jika melalui CV hanya sekitar 3 %,” terangnya.
Dihubungi melalui sambungan Handphone, Samuel ketua Apkasindo Sekadau, mengatakan pembelian buah, tidak ada yang salah, karena perusahaan membeli buah petani juga sesuai harga ketetapan.
“Yang jadi masalah justru terletak pada gredingnya, karena terang sesuai dengan permentan, greding pembelian TBS maksimal adalah 5%,” ungkapnya.
Mohtar menambahkan melihat hal yang dihadapan pimpinan perusahaan, KTH dan pengurus KUD Sido Makmur meminta kepada pihak Perusahaan untuk tidak membeli TBS melalui CV.
“Harus membeli melalui lembaga petani yaitu KTH maupun KUD, serta greding yang rendah,” tegasnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Rizki Mahardika
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




