Tiga Proyek Dinkes Sekadau Diduga Langgar Aturan

Sekadau (Suara Kalbar) -Pembangunan tiga proyek dinas Kesehatan Sekadau tahun anggaran 2017 diduga melanggar aturan.
Anggota DPRD Sekadau Teguh Arif Hardianto mengatakan, proyek Dinkes melanggar undang-undang khususnya tentang pedoman tata kelola keuangan daerah.
“Yaitu undang -undang no 23 tahun 2014, dan PP No. 58 tahun 2005,
pada pasal 17 ayat (1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah, baik dalam bentuk uang,barang dan/atau jasa di anggarkan dalam APBD,” jelasnya.
Kemudian, ayat (2) jumlah pendapatan yang di anggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Ayat (3) seluruh pendapatan daerah,belanja daerah dan pembiayaan daerah di anggarkan secara bruto dalam APBD. Ayat (4) pendapatan daerah yang di anggarkan dalam APBD harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika hal ini benar terjadi, maka sudah termasuk kategori pelanggaran berat, “tegas Teguh.
Komisi III DPRD Sekadau yang merupakan mitra kerjanya Dinkes akan memanggil pejabat terkait untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Namun tentunya kita semua harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum mendapat informasi yang jelas,” ujarnya.
Teguh menambahkan, SKPD dalam mengelola keuangan daerah juga harus mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD).
Terpisah, Ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus saat di hubungi pada Jum’at (9/3) sore menyampaikan, bahwa ketiga kegiatan itu memang tidak ada masuk dalam APBD murni 2017.
“Peluang dinas kesehatan untuk memasukan anggaran itu adalah pada APBD Perubahan, namun sampai sekarang buku APBD perubahan tahun 2017 belum ada di meja DPRD,” ujarnya kesal.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler pada Minggu (11/3) siang, Uus konsultan perencanaan kegiatan dinas kesehatan tahun 2017 mengatakan, kegiatan pembangunan rutin paramedis di puskesmas Tapang Perodah, Pagar Poskesdes dusun Sepanjang Desa Ng.Pembuluh, dan pembangunan Pagar pustu desa Engkersik direncanakan untuk APBD murni 2017.
Penulis: Sudarno
Editor: Rizki Mahardika Tullahwi





