KPU Sekadau Verifikasi Parpol
Sekadau (Suara Kalbar) – Sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU Pusat, dan untuk memenuhi perintah undang – undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan surat edaran Komisi Pemilihan Umum No 99/PL.01.1-SD/03/KPU/1/2018 Perihal Verifikasi Partai Politik
Maka berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi no 53/PUU-XV/2017 mewajibkan semua Partai politik untuk di lakukan Verifikasi faktual.
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sekadau akan melakukan verifikasi Faktual kepada parpol calon peserta pemilu 2019 mulai 30 Januari sampai 1 Februari 2018.
Jadwal Verifikasi yang di tetapkan KPU Kabuparen Sekadau sudah di sampaikan kepada seluruh Parpol yang ada.
Pelaksana Harian Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan, bahwa verifikasi ini diperlukan untuk menentukan apakah Parpol -Parpol yang ada di Kabupaten Sekadau saat ini sudah memenuhi syarat atau belum.
“Sesuai jadwal yang telah di tetapkan untuk verifikasi masing-masing Parpol pada tanggal 30 januari 2018 adalah partai Demokrat, PBB, Hanura ,Golkar,dan PSI, “jelasnya.
Untuk 31 Januari masing adalah Partai Gerindra,Partai NasDem,Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional.
“Pada tanggal 1 Februari 2018 masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Partai PKB,PKS, PKPI,dan Partai Garuda, “tandasnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now