SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Sidang Gugatan Fredrich ke Setnov, Pengacara: Tidak Ada Istilah Pro Bono

Sidang Gugatan Fredrich ke Setnov, Pengacara: Tidak Ada Istilah Pro Bono

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). [ANTARA FOTO/Muhammad
Adimaja]

Suara Kalbar Sidang gugatan yang dilayangkan advokad Fredrich Yunadi atas kliennya eks Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Saksi fakta bernama Mujahidin yang juga rekan Fredrich saat menangani kasus Setnov dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan apa
yang disampaikan Mujahidin dalam sidang bukan pekerjaan yang sifatnya
probono — dibayar cuma-cuma. Dalam penanganan kasus korupsi e-KTP
tersebut, ada kesepakatan yang telah terjadi antara Fredrich dengan
Setnov.

“Intinya, apa yang disampaikan Pak Mujahidin selaku saksi ini tidak ada istilahnya pro bono atau ini kuasa cuma-cuma, artinya ini tetap ada kontrak fee yang sudah disepakati,” kata Rudy usai sidang.

Rudy mengatakan, kesepakatan antara kliennya
dengan Setnov memang sebatas lisan, namun mengikat. Atas dasar itu, dia
menyebut jika keterangan saksi menunjukkan jika surat kuasa Setnov
kepada Fredrich sifatnya bukan cuma-cuma.

“Dari keterangan saksi fakta yang sudah lalu dan
yang sekarang, ini menunjukkan bukan surat kuasa yang cuma-cuma, itu
yang perlu digaris bawahi,” kata dia.

Keterangan Mujahidin

Dalam persidangan, Mujahidin mengaku pernah
diajak oleh Fredrich untuk menangani kasus korupsi yang merundung
Setnov. Dalam penanganan perkara tersebut, Fredrich meminta bayaran
sebesar Rp 3 miliar per-satu surat kuasa.

Namun, kesepakatan antara Setnov dan Fredrich
bertemu di angka Rp 2 miliar. Total, ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan
dalam persoalan kasus korupsi E-KTP.

“Awalnya minta Rp 3 miliar per-satu kasus tapi
terakhir akhirnya diputuskan 2 M per-satu surat kuasa. Satu surat kuasa
satu permasalahan,” ungkap Mujahidin di Ruang Utama Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan