Pewaris Keraton Sanggau Sampaikan Maklumat Atas Pemberian Gelar kepada Sultan “Gintor”
Sanggau (Suara Kalbar) – Sejumlah pewaris, zuriat, kerabat, keturunan Kesultanan atau Kerajaan Keraton Surya Negara Sanggau melakukan pembacaan maklumat dalam rangka peurusan sejarah karena adanya Sultan Baru yang mengaku sebagai Sultan Paku Negara Sanggau yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan silsilah Kerajaan Sanggau di Istana Surya Negara Sanggau pada Rabu (13/4/2022).
Lima poin dalam maklumat tersebut yaitu : Pertama, tidak mengakui adanya Wali Mulia/Penghulu Agung/Sultan/Raja/Panembahan/Pangeran/Pamglima yang baru diberikan kepada/diangkat/dilantik/ditunjuk/dinobatkan yang tidak sesuai dengan tata cara dan adat istiadat kesultanan/Kerajaan Sanggau.
Kedua, tetap mengakui dan mendukung penuh paduka yang mulia H. Gusti Arman sebagai Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau dari zuriat rumah darat (rumah kuta) yang telah dinobat/diangkat/ditunjuk/dilantik oleh Sembilan Wali Negeri dan para sesepuh Kesultanan/Kerajaan Sanggau serta dihadiri dan disaksikan oleh Sultan, Raja Pangeran se-Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah (Bupati Sanggau), Forkompimda serta masyarakat Sanggau pada 12 bulan Juli tahun 2009.
Ketiga, menolak dan tidak mengakui seluruh gelar Kesultanan/Kerajaan yang digunakan/disandang/dipakai oleh Dicky Ardianto bin Entis Sutrino bin Abdurrahman karena tidak sesuai dengan adat istiadat Kesultanan/Kerajaan Sanggau.
Keempat, Dicky Arianto bin Entis Sutrino bin Abdurrahman bukan merupakan pewaris waris, zuriat, kerabat, keturunan Kesultanan/Kerajaan Sanggau.
Kelima, maklumat ini berrujuan untuk pelurusan sejarah serta keberlangsungan dan keutuhan garis keturunan pewaris, waris, zuriat, kerabat kesultanan/kerajaan Sanggau.
“Maklumat ini ditandantangani oleh seluruh perwakilan pewaris, waris zuriat, kerabat, keturunan Kesultanan/Kerajaan Sanggau beserta elemen masyarakat Sanggau,” kata perwakilan pewaris, waris, keturunan, kesultanan/kerajaan Sanggau, Abang Marwan.
Sementara itu, perwakilan sembilan Wali Negeri, Gusti Indra Kusuma mengungkapkan didalam adat istiadat dan tata krama kerajaan Sanggau dahulu kala, yang bisa dinobatkan menjadi raja adalah bangsawan-bangsawan yang yang telah diberi gelar, seperti Pangeran-Pangeran yang layak menjadi raja dia itulah pengganti raja.
“Yang menobatkan raja itu adalah paman-paman beliau yang peduli dengan kerajaan didampingi para ulama kerajaan Itulah adat istiadat kerajaan dahulu kala,” katanya.
Berdasarkan adat istiadat itu, penobatan Dicky Arianto bin Entis Sutrisno bin Abdurahman ditegaskan Gusti Indra Kusuma tidak sah. Karena yang menobatkan tidak punya kapasitas sebagai penobat dan yang dinobatkan juga bukan pewaris, waris, zuriat keturunan kerajaan Sanggau.
“Kalau istilah bahasa Sanggau itu yang menobatkan gintor dan yang dinobatkanpun gintor,” tegasnya.
Gusti Indra mengungkapkan bahwa pengakuan Dicky Ardianto atas dirinya sebagai Sultan Sanggau adalah abal-abal. Kemudian membuat resah antar ahli waris, zuriat, Keturunan dan sebagainya.
Penobatan dan pemberian gelar terhadap Dicky Arianto ini hanyalah perbuatan beberapa oknum yang tak memiliki kapasitas akan hal itu dan tidak melalui mekanisme yang benar.
“Atas hal tersebut, sesungguhnya sudah ada penolakan dari zuriat dari Penembahan H Muhammad Said Paku Negara dan Penembahan Haji Soelaiman Paku Negara. Termasuk saya dan mendapatkan persetujuan sesepuh yang juga adalah cucu raja dari Beringin pada saat itu,” jelasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




