SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News BKIPM Musnahkan 74 Ikan Canna dan 7 Ikan Cupang Tanpa Dokumen

BKIPM Musnahkan 74 Ikan Canna dan 7 Ikan Cupang Tanpa Dokumen

Teks foto.

Ikan canna 74 ekor dan ikan cupang yang digagalkan pengirimannya ke malaysia dimusnahkan.
SUARAKALBAR.CO.ID/ Agus Alfian


Entikong (Suara Kalbar) – Sebanyak 74 ekor ikan canna dan 7 ekor ikan cupang dimusnahkan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Entikong. 

“Ikan canna dan cupang ini merupakan limpahan satgas pamtas yonif 642/Kps kepada BKIPM Entikong. Ikan tersebut hendak diseludupkan ke malaysia melalui jalur tikus di PLBN Entikong pada Sabtu (20/2/2021) lalu,” kata Kepala BKIPM Entikong, Giri Pratikno,Kamis (25/2/2021).

Disampaikan Giri, untuk ikan canna yang 74 ekor dan 7 ekor ikan cupang ini tidak ada tersangkanya. Karena saat diamankan pamtas di jalan tikus pembawa ikan kabur ke tengah hutan disekitar PLBN dan barang bawanya berupa ikan ditinggalkan begitu saja. 

“Namun untuk kasus limpahan bea cukai ada 72 ekor canna saat ini masih dalam penyelidikan dan proses hukumnya lanjut,” jelasnya.

Diakui Giri, bahwa selama pademi covid19 upaya penyeludupan ikan meningkat melalui perbatasan. Karena itu pengawasan dan pengamanan jalur kiri dan kanan ditingkatkan bersama instansi terkait dan TNI-Polri. 

Giri menambahkan terhadap upaya penyeludupan ikan itu melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 87 junto pasal 34 ayat 1 hurup,a,b,dan c. 

Penulis: Agus Alfian

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan