SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Pemerintah Kabupaten Bengkayang Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023, Ini Kata Bupati

Pemerintah Kabupaten Bengkayang Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023, Ini Kata Bupati

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis saat memberikan sambutan pada pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkayang tahun 2023 di Aula satu lantai lima Kantor Bupati Bengkayang, Jumat (18/3/2022).

Bengkayang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Kabupaten Bengkayang tahun 2023 di Aula satu lantai lima Kantor Bupati Bengkayang, Jumat (18/3/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Bupati Bengkayang, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

Ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Anggota Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, Sekretaris Daerah, para pimpinan instansi vertikal Kabupaten Bengkayang.

Para staf ahli, para Asisten di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, para pimpinan perangkat daerah, para camat serta tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, ketua lembaga swadaya masyarakat, organisasi wanita, organisasi pemuda, Ketua Forum Anak Kabupaten Bengkayang serta undangan lainnya.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat serta peserta musrenbang RKPD Kabupaten Bengkayang tahun 2023.

“Dengan kehadiran kita semua dapat memberi warna yang berbeda dalam pelaksanaan Musrenbang kali ini yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan jumlah peserta yang terbatas karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” katanya.

Menurut Darwis pada dasarnya Musrembang yang diselenggarakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah yang transparan dan partisipatif yang dituangkan dalam sebuah dokumen perencanaan tahunan daerah yang disebut rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD dan kemudian dituangkan dalam dokumen KUA dan ppas serta pada akhirnya tersusun sebuah dokumen APBD,” jelasnya.

Dalam tahapan penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah ini beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Bengkayang sudah melaksanakan serangkaian kegiatan yang menjadi alur dalam rangka penyusunan dokumen tersebut.

“Kegiatan ini diawali dengan dilaksanakannya forum konsultasi publik atas rancangan awal RKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan kerja perangkat daerah dilanjutkan dengan pelaksanaan musrenbang RKPD di tingkat kecamatan,” katanya.

Ia mengatakan terakhir telah dilaksanakan forum perangkat daerah hal ini pada dasarnya merupakan komitmen dari pemerintah daerah agar terus berupaya meningkatkan kualitas dokumen perencanaan yang disusun dan secara substansi untuk mengakomodir serta menjawab permasalahan dan kebutuhan dari seluruh lapisan masyarakat yang ada.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan