SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah 365,5 Hektare Lahan Terbakar, Dana Desa Bisa Diprioritaskan untuk Tangani Karhutla

365,5 Hektare Lahan Terbakar, Dana Desa Bisa Diprioritaskan untuk Tangani Karhutla

Rapat Evaluasi Karhutla Kabupaten Mempawah yang dipimpin Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Selasa (9/3/2021). Dalam rapat tersebut, terungkap 365,5 hektare lahan telah terbakar sepanjang Januari hingga Maret 2021. SUARAKALBAR.CO.ID/Dian Sastra

Mempawah (Suara Kalbar) – Masih terjadinya kebakaran hutan
dan lahan (karhutla), menjadi atensi serius Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Sepanjang Januari-Maret, total lahan terbakar mencapai 365,5 hektare, tersebar
di lima kecamatan.

Menyikapi itu, Wakil Bupati Muhammad Pagi, memberikan lima
arahan kepada seluruh stake holder di Kabupaten Mempawah agar karhutla dapat
diminimalisir.

Kelima arahan ini disampaikan Muhammad Pagi, saat memimpin
Rapat Evaluasi Karhutla Kabupaten Mempawah, di Kantor Bupati Mempawah, Selasa
(9/3/2021). Peserta rapat terdiri dari anggota DPRD, Forkorpimda, OPD, serta
majelis adat.

Arahan pertama, mengimbau kepada instansi terkait, camat dan
desa untuk secara berkesinambungan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 68 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan
Lahan di Kabupaten Mempawah.

“Sosialisasi bisa disampaikan pada saat pertemuan,
rapat-rapat, kegiatan keagamaan, kelompok rentan (pencari kayu, pencari ikan,
pemburu) dan lain-lain,” tegasnya.

Arahan kedua, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), tengah gencar mendorong pemerintah desa
turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka turut membantu mengurangi
resiko bencana, seperti pengadaan sarana pemadam api (mesin dan slang air),
pembersihan selokan, logistik dan uang lelah petugas,” ungkap Muhammad Pagi.

Arahan ketiga, sesuai dengan Perbup 32/2020 tentang
Masyarakat Peduli Api kepada camat dan desa untuk dapat mengkoordinir
pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) di masing-masing desa yang berpotensi
tinggi terhadap karhutla.

Dengan terbentuknya pokmas, Wabup berharap masyarakat lebih
diberdayakan dalam pencegahan karhutla, api sekecil apapun cepat dipadamkan
sehinga tidak membesar, karena mencegah lebih baik daripada sudah terjadi
kebakaran.

Arahan keempat, berkaitan dengan sanksi pidana dan denda
kepada pembakar lahan. Wabup mengungkapkan ancaman hukuman bagi pelakunya.

“Yaitu berdasarkan KUHP Pasal 187, apabila dengan sengaja
menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12 tahun,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan, tertulis setiap orang dengan sengaja merusak hutan, akan mendapat sanksi
pidana kurungan 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah. 

Selain itu, ada UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Lingkungan Hidup. Disebutkan, setiap orang yang melakukan
pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan
paling banyak 10 miliar rupiah.

Arahan kelima, Wabup selain menyebutkan sanksi berdasarkan
UU, juga ada sanksi yang diatur dalam Perbup 68/2021.

Pada pasal 22 menyebutkan bahwa, pemilik lahan yang lahannya
sengaja dibakar dan mengakibatkan kebakaran yang tidak terkendali, wajib
menganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi
terkait.

Selain itu, setiap orang atau badan hukum yang melakukan
pembakaran lahan yang tidak terkendali, dapat diberikan hukuman pidata sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi pemilik lahan berbadan hukum dengan sengaja atau tidak
sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi pencabutan izin yang telah terbit
di atas lahan yang terbakar,” pungkas Muhammad Pagi.

 

Kebakaran Lahan di 357 Titik

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Mempawah,  Hermansyah, dalam laporannya mengatakan,
kegiatan evaluasi ini sebagai upaya pencegahan terjadinya karhutla kedepannya.
Kemudian mensosialisasilan secara berkesinambungan Perbup 68/2021.

“Kita harapkan juga dapat terjalinnya hubungan antara
pemda, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya penanggulangan karhutla,”
ujar dia.

Hermansyah juga menginformasikan data kejadian karhutla. Ia
mengungkapkan, dari 9 kecamatan di Kabupaten Mempawah, hanya satu kecamatan
yang tidak termasuk daerah rawan kebakaran lahan, yaitu Toho.

“Dari 67 desa/kelurahan di Kabupaten Mempawah. Ternyata
28 diantaranya rawan karhutla. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian kita
bersama,” ungkapnya.

Sepanjang Januari-Maret 2021, imbuh Hermansyah, pihaknya
mencatat luas lahan terbakar mencapai 365,5 hektare tersebar di lima kecamatan.
Yaitu Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Jungkat, Segedong dan Sungai Pinyuh.

“Untuk jumlah hotspot di Kabupaten Mempawah yang
terpantau satelit jumlahnya mencapai 357 titik,” katanya. 

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play