Debt Colector Tilep Setoran Konsumen Rp 35 Juta, Kabur ke Parindu Sanggau
Mempawah (Suara Kalbar) – Dar, 33 tahun, warga Jalan Parit H. Hasan, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
Dar ditangkap setelah dilaporkan PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) karena menilep dana setoran konsumen sekitar Rp 35 Juta.
Tak urung, buah dari perbuatannya, Dar kini meringkuk di Mapolsek Siantan di Jungkat.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian, menjelaskan, perbuatan nekat Dar yang menilep uang perusahaan tempatnya bekerja diketahui sejak Oktober 2021 lalu.
“Perwakilan manajemen PT NSC, yakni M. Munir Prawito, mengaku mendapat laporan dari beberapa konsumen bahwa mereka telah membayar uang angsuran, tapi tidak disetorkan tersangka Dar ke perusahaan,” ujar Kapolsek.
Ulah penyelewengan Dar makin terbukti saat manajemen membuka aplikasi NSC. Ternyata, angsuran konsumen memang tidak disetorkan.
“Atas kejadian itu, pihak PT NSC telah dirugikan sebesar Rp 35 juta,” ungkap Sihar Binardi Siagian.
Namun saat coba dihubungi pihak perusahaan, Dar telah menghilang. Tak ayal, tindak penggelapan itu dilaporkan ke Mapolsek Siantan pada Senin, 1 November lalu.
“Atas laporan PT NSC, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan dari informasi yang dikumpulkan, posisi tersangka Dar terlacak di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau,” kata Kapolsek lagi.
Tim Unit Reskrim Polsek Siantan pun berkoordinasi dengan Polsek Parindu.
“Dan akhirnya, pada Rabu (3/11/2021), tim kami pun berangkat Sanggau. Berkat bantuan Kanit Reskrim Polsek Parindu, lokasi keberadaaan tersangka Dar dapat kami persempit,” paparnya.
Tepatnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Parindu, tersangka Dar akhirnya dapat dibekuk di rumah kontrakannya atas petunjuk kepala desa.
Ia pun diamankan sementara ke Mapolsek Parindu sebelum digiring ke Mapolsek Siantan di Jungkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam keterangannya, uang angsuran konsumen itu telah habis dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi,” tutup Iptu Sihar Binardi Siagian.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




