SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Peristiwa 62 Tersangka Pertambangan Tanpa Ijin Berhasil di Ringkus

62 Tersangka Pertambangan Tanpa Ijin Berhasil di Ringkus

Beberapa tersangka kasus PETI yang diamankan Polda Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa

Pontianak (Suara Kalbar) – Sejumlah pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) berhasil di ringkus jajaran Polda Kalbar dari sebelas Polres yang ada di Kalbar, dengan program peti kapuas 2021.

Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 7 sampai 20 oktober 2021 dalam operasi tersebut Polda Kalbar berhasil meringkus 42 kasus dengan 62 tersangka yang sudah di lakukan penahanan.

Kombes Pol Donny Charles Go Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan kasus paling banyak diungkap oleh Polres Ketapang
“Kasus di Polres Ketapang ada 10 kasus, dan dengan jumlah tersangka 18 kemudian disusul oleh Polres Sintang 5 kasus, 9 tersangka. Polres Sanggau 5 kasus 5 tersangka Polres Landak 4 kasus 5,” tuturnya saat pers rilis di Balai Kemitraan Polda Kalbar jumat (05/11/21) pagi.

Kabid Humas mengatakan jika dari 62 tersangka tersebut akan di telusuri asal muasalnya, untuk 50 tersangka asli warga Kalbar sedangkan sisanya dari luar Kalbar.

“Peran mereka ini 59 tersangka ini pelaku di lapangan 2 orang kepala rombong dan satu pemilik lahan, kami memproses itu semua.barang bukti yang berhasil kami amankan yakni excavator, mesin dompeng, kompresor, pipa dan paralon , cangkul kain, alat dulang dan air raksa 3 botol dari berbagai TKP yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Ia menambahkan jika lokasi – lokasi penambangan liar tersebut cukup sulit di jangkau bahkan hingga berjam – jam perjalanan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan niat petugas dalam meringkus para pelaku.

Komentar
Bagikan:

Iklan