SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News PSSU di 65 TPS Belitang Hilir, Bawaslu Sekadau Siap Awasi

PSSU di 65 TPS Belitang Hilir, Bawaslu Sekadau Siap Awasi

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sekadau Nur Soleh

Sekadau (Suara Kalbar) – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dengan melakukan penghitungan surat suara ulang di 65 TPS di Belitang Hilir.

Atas putusan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sekadau, Nur Soleh mengatakan siap melaksanakan keputusan yang diputusan oleh MK.

“Terkait putusan MK, hal-hal teknis terkait pengawasan akan kita konsultasikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi, mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan,” ujarnya, Sabtu (20/3/2021).

Terkait apakah akan kembali mengaktifkan badan adhoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Desa, ia menjelaskan juga masih menunggu arahan Bawaslu RI.

Saat ini Bawaslu Sekadau sedang menyusun anggaran proses penghitungan surat suara ulang di Belitang Hilir untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah Sekadau.

“Intinya apapun yang diperintahkan kita siap dengan melakukan pengawasan melekat, terutama memastikan kotak suara aman ditempatnya,” katanya.

Nur Soleh menegaskan koordinasi dengan stake holder juga akan lebih ditingkatkan menjelang penghitungan surat suara ulang yang akan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak putusan MK dibacakan.

Penulis : Tambong Sudiyono

Komentar
Bagikan:

Iklan