SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Warga Keluhkan Keberadaan Rumah Walet di Pemukiman

Warga Keluhkan Keberadaan Rumah Walet di Pemukiman

Bangunan penangkaran walet yang dikeluhkan warga di Komplek Mekar Sari Pelangi Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (31/8/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Septa

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Sejumlah warga Komplek Mekar Sari Pelangi Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya mengeluhkan keberadaan penangkaran sarang burung walet lantaran menimbulkan polusi udara serta kotoran burung dan mencemari lingkungan sehingga warga meminta penangkaran itu ditutup.

Haji Ramlan Ketua Rt setempat pun mengakui jika sejumlah warga merasa keberatan dengan keberadaan rumah walet yang sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir.

“Warga keberatan semua, terlebih kini rumah walet tersebut sudah semakin besar. Adanya bangunan tersebut,sangat meresahkan dan mengganggu akibat adanya polusi suara,serta kotoran burung yang mencemari lingkungan sini ,” ujar Haji Ramlan, Ketua RT setempat.

Ramlan menambahkan jika warga sudah banyak mengadukan keberadaan rumah walet tersebut kepadanya. Dirinya menjelaskan jika warga pun meminta usaha rumah walet tersebut harus di gusur agar tidak meresahkan dan menganggu warga setempat.

“Warga maunya udah di gusur saja, karena ya memang meresahkan. Mereka ngadu sama saya karna pemiliknya susah di temui, “katanya.

Haji Ramlan menjelaskan jika pihaknya sudah menyurati dinas terkait, dirinya berharap ada titik terang dari permasalahan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 29 tahun 2009 BAB III Pasal 3 ayat dua yang berbunyi usaha budidaya burung walet, dilakukan di luar lokasi pemukiman penduduk dengan memperhatikan aspek kesehatan manusia dan kelestarian fungsi llingkungan hidup yang berjarak dua kilo meter dari wilayah pemukiman.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin walet dimanapun berada.

“Karena memang belum ada regulasinya terkait perizinan walet ini seperti apa dan Pemkab Kubu Raya belum ada mengeluarkan aturan tentang perizinan walet,” ujarnya.

Dia menjelaskan terkait perizinan walet di Kabupaten Kubu Raya sudah dilakukan kajian dan rapat oleh Sekretariat Daerah dalam hal ini oleh Bagian SDA Setda Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk menyatukan persepsi dan mengambil langkah-langkah terkait maraknya kegiatan usaha walet di Kabupaten Kubu Raya.

Komentar
Bagikan:

Iklan