News  

Martinus Sudarno Desak Polda Segera Tindak Tegas Kasus Peti Illegal di Sekadau

Martinus Sudarno saat Melaporkan pencemaran Sungai Sekadau di Mapolda Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Cecep

Pontianak (Suara Kalbar) – Akibat dari penambangan emas tanpa ijin yang cukup lama di Kabupaten Sekadau menyebabkan aliran Sungai Sekadau tercemar, alhasil ribuan warga tak bisa gunakan air sungai tersebut.

Menurut Martinus Sudarno, Anggota DPRD Provinsi Partai PDIP bahwa sungai sebagai tumpuan masyarakat untuk mencuci, minum dan mandi termasuk budidaya keramba ikan, kini sungai tersebut tidak dapat di pergunakan kembali.

Ia mengatakan dengan kedatangannya melapor ke Polda Kalbar pada Rabu (04/08/21) siang hal ini guna mendesak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Oleh karena itu saya mendesak pihak Kepolisian Daerah Kalbar untuk bertindak cepat guna melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku peti yang telah terbukti mencemari sungai di kabupaten sekadau,” ungkapnya.

Martinus Sudarno juga meminta Polda Kalbar dapat mengatasi hal ini mengingat selain Sekadau ada beberapa daerah lain yang juga memiliki aktivitas peti.

Iapun mengungkapkan jika dirinya mendapat informasi masyarakat nekat melakukan aktifitas PETI karena tidak memiliki pekerjaan di masa pandemi.

“Hal tersebut sangat di sayangkan, karena banyak masyarakat di Sekadau yang masih bisa makan disaat pandemi seperti ini dengan menggantungkan penghasilan dari pekerjaan lain. Sehingga hal ini sangat tidak dibenarkan karna dampaknya merugikan masyarakat lainya,” imbuhnya.

Ia menambahkan dirinya telah menyerahkan penyelidikan kasus PETI di Sekadau kepada penyidik dan berharap oknum – oknum dibalik peti tersebut dapat diungkap.

“Agar sungai Sekadau yang melalui 4 kecamatan bisa di fungsikan kembali,” tegasnya.